Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, IPB Berikan 7 Keringanan UKT dan Biaya Pendidikan

Kompas.com - 28/01/2021, 18:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang sedang menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Semester Genap 2020/2021.

Kemudahan yang diberikan kampus IPB, yakni mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya.

Baca juga: IPB Buka 4.250 Kuota Mahasiswa dari Berbagai Program Seleksi

Kebijakan kemudahan itu, karena mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020.

"Untuk mendukung KBM mahasiswa berjalan lancar, IPB memberikan beberapa kemudahan bagi mahasiswa," ucap Rektor IPB Arif Satria dalam surat edaran yang dikeluarkannya, melansir laman IPB, Kamis (28/1/2021).

Setidaknya ada tujuh keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pendidikan yang diberikan IPB selama Semester Genap 2020/2021.

Pertama, IPB memfasilitasi pembelajaran mandiri bagi setiap mahasiswa multistrata senilai Rp 750.000, baik yang telah membayar UKT dan mengisi KRS-online.

"Fasilitas yang diberikan akan di transfer ke masing-masing mahasiswa," ungkap dia.

Kedua, IPB memberikan kesempatan ke mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT sekaligus untuk mengajukan pencicilan melalui Sistem Informasi Kemahasiswaan (Simawa).

"Tapi, dengan mengikuti ketentuan jumlah dan waktu pencicilan yang berlaku yang diatur oleh Direktorat Keuangan dan Akuntansi," ungkapnya.

Baca juga: UPI Rekrut Calon Mahasiswa Lewat 5 Jalur Seleksi

Ketiga, IPB memfasilitasi bantuan UKT sesuai pagu anggaran Kemendikbud kepada 1.888 mahasiswa program Vokasi dan Sarjana yang terdampak pandemi Covid-19.

Yakni, nilai bantuan Rp 53,69 juta kepada 59 mahasiswa. Lalu, sebanyak 943 mahasiswa (Rp 1,5 juta per mahasiswa) dapat bantuan RRp 1,4 miliar.

"Dan untuk mahasiswa pelamar baru, bantuan UKT Kemendikbud sebanyak 886 orang senilai Rp 1,77 miliar," jelas Arif.

Keempat, IPB berkomitmen memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan penurunan golongan UKT bagi mahasiswa yang keluarga/walinya mengalami penurunan pendapatan permanen.

Misalnya, akibat kehilangan pekerjaan/PHK, kepala keluarga/pencari nafkah mengalami kematian atau berhalangan tetap, musibah/bencana atau sebab yang lain.

Pengajuan ini, sebut Arif, berlaku sepanjang mahasiswa melengkapi permohonannya dengan disertai bukti-bukti yang sah dan penurunan pendapatan.

Baca juga: Pakar IPB: 4 Penyebab Banjir Bandang Puncak Bogor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com