KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Retno Listyarti menyebutkan, ada beberapa kasus intoleransi yang terjadi di sekolah, selain yang terjadi di SMKN 2 Padang.
Data itu diperoleh dari penelitian yang dijalankan Setara Institute dan Wahid Institute.
Baca juga: Orangtua Harus Laporkan Bila Ada Kasus Seperti SMKN 2 Padang
Kasus pertama dan kedua terjadi di Bali 2014. Pada saat itu terjadi kasus pelarangan penggunaan hijab (jilbab) di sekolah SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar.
Selanjutnya di Juni 2019, ada surat edaran di SD Negeri 3 Karang Tengah, Gunung Kidul, Yogyakarta, yang menimbulkan kontroversi.
Itu karena mewajibkan siswanya harus mengenakan seragam muslim.
Intoleransi juga sempat terjadi di SMAN 8 Yogyakarta, karena kepala sekolahnya mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah di Hari Paskah.
Hal itu membuat guru agama Katolik dan Kristen protes, tapi tidak ditanggapi oleh kepala sekolah.
"Pada akhirnya mengubah tanggal perkemahan setelah ada desakan dari pihak luar," ucap Retno dalam keterangannya, Selasa (26/1/2021).
Kemudian di awal 2020, seorang siswa aktivis Kerohanian Islam (Rohis) SMA 1 Gemolong, Sragen, merundung siswi lainnya karena tidak berhijab.
Kasus itu kemudian viral dan menarik begitu banyak perhatian. Pada akhirnya siswi yang dirundung pindah sekolah ke kota lain.
Baca juga: P2G: Kasus Seperti SMKN 2 Padang Terjadi di Banyak Sekolah
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan