Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Instagram, Mendikbud Nadiem Umumkan Hotline Pengaduan Intoleran

Kompas.com - 25/01/2021, 09:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus seorang siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang yang dipaksa berhijab, ditanggapi cepat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah. Hotline ini agar kejadian di SMK Negeri 2 Padang tidak terulang.

"Sebagai upaya atas kejadian ini dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," ujar Nadiem dalam video yang diunggah di akun media sosialnya @nadiemmakarim.

Baca juga: Kejadian SMKN 2 Padang, Mendikbud: Langgar UU dan Nilai Pancasila

Dalam video tersebut, Nadiem menyayangkan dan mengecam oknum sekolah yang mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab. Ia pun menegaskan tidak ada toleransi untuk pelaku intoleransi di sekolah.

Namun ia juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Padang untuk memberi sanksi tegas.

"Saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, sempat viral di berbagai media ada video mengenai seorang siswi non muslim yang diminta menggunakan hijab.

Baca juga: Mengenal SMKN 2 Padang yang Kini Jadi Polemik

Dalam tayangan video, orang tua murid siswi tersebut tampak beradu argumen dengan pihak sekolah.

Ayah siswi tersebut menjelaskan jika keluarganya adalah non-muslim. Dia pun mempertanyakan alasan aturan itu yang diwajibkan kepada anaknya.

"Bagaimana rasanya anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," ujar pria yang diketahui berinisial EH dalam video tersebut.

Terkait seragam, sebetulnya ada aturan mengenai seragam sekolah yang telah diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam aturan ini, pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan siswa harus menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Sekolah juga tidak boleh membuat peraturan bagi siswa yang harus menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca juga: Kemendikbud Beri Sanksi Tegas SMKN 2 Padang

Kasus ini pun telah ditangani Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan sedang mengumpulkan data kasus tersebut.

"Saya sedang mengumpulkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com