KOMPAS.com - Bulan lalu, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah melantik tujuh nama anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Periode 2021-2023.
Dari ketujuh anggota itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY) terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial RI melalui voting anggota yang diadakan Senin, (18/1/2021).
Melansir laman UMY, Jumat (22/1/2021), Prof. Mukti mengungkapkan motivasi dan dorongan untuk menjadi komisioner Komisi Yudisial ini karena ingin terjun langsung ke dalam praktik dunia hukum.
Tentu dengan maksud untuk ikut memperbaiki, membenahi serta memberikan sumbangsih dalam sistem peradilan hukum yang ada di Indonesia.
Baca juga: Pakar Untar: Begini Aspek Hukum Pemberian Santunan Korban Sriwijaya Air
Dijelaskan, ada beberapa motivasi kenapa dia bersedia diamanahi sebagai Ketua Komisi Yudisial pada Periode 2021-2023 ini, yakni:
1. Karena dia melihat adanya gap antara ilmu hukum yang dia ajarkan di kelas dengan praktik di lapangan, sehingga masih banyak hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sehingga menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapatkan kepercayaan publik.
2. Pentingnya terjun langsung untuk melihat fakta-fakta empiris permasalahan dari beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia.
Tentu sekaligus mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.
"Ini menjadi tugas moral seorang akademisi. Selain mengajarkan teori-teori di kelas atau forum akademik, juga harus terlibat dalam memberikan solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal," terangnya.
"Kerja nyata ini adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar khususnya di bidang hukum untuk berkontri dalam menyelesaikan persoalan Hukum di Indonesia," imbuhnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan