Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua Komisi Yudisial, Guru Besar UMY Komitmen Kerja Profesional

Kompas.com - 22/01/2021, 13:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bulan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik tujuh nama anggota Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Periode 2021-2023.

Dari ketujuh anggota itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial RI melalui voting anggota yang diadakan Senin, (18/1/2021).

Melansir laman UMY, Jumat (22/1/2021), Prof. Mukti mengungkapkan motivasi dan dorongan untuk menjadi komisioner Komisi Yudisial ini karena ingin terjun langsung ke dalam praktik dunia hukum.

Tentu dengan maksud untuk ikut memperbaiki, membenahi serta memberikan sumbangsih dalam sistem peradilan hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: Pakar Untar: Begini Aspek Hukum Pemberian Santunan Korban Sriwijaya Air

Dijelaskan, ada beberapa motivasi kenapa dia bersedia diamanahi sebagai Ketua Komisi Yudisial pada Periode 2021-2023 ini, yakni:

1. Karena dia melihat adanya gap antara ilmu hukum yang dia ajarkan di kelas dengan praktik di lapangan, sehingga masih banyak hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sehingga menyebabkan lembaga peradilan kurang mendapatkan kepercayaan publik.

2. Pentingnya terjun langsung untuk melihat fakta-fakta empiris permasalahan dari beberapa fenomena persoalan sistem peradilan di Indonesia.

Tentu sekaligus mencoba berkontribusi ikut menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di Indonesia.

"Ini menjadi tugas moral seorang akademisi. Selain mengajarkan teori-teori di kelas atau forum akademik, juga harus terlibat dalam memberikan solusi berbagai persoalan praktik hukum yang belum ideal," terangnya.

"Kerja nyata ini adalah bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar khususnya di bidang hukum untuk berkontri dalam menyelesaikan persoalan Hukum di Indonesia," imbuhnya.

Misi ke depan

Adapun misi dalam satu periode ke depan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Mukti menjelaskan bahwa tugas Ketua KY adalah menjalankan komitmen dari ke-7 komisioner Komisi Yudisial dalam dua hal yang bersifat internal dan juga eksternal.

Problem internal yang menjadi target para komisioner adalah membenahi tatakelola organisasi melalui reformasi birokrasi agar Komisi Yudisial dapat secara optimal melayani masyarakat para pencari keadilan.

Sedangkan di bidang eksternal mencoba untuk menjalin sinergi dengan Mahkamah Agung. Kolaborasi tersebut sangat diperlukan untuk melakukan tugas pengawasan bersama.

Karena di mana Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal dan Mahkamah Agung pengawas internal Hakim.

"Namun kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya seperti Kementrian dan DPR, khususnya Komisi III untuk berdiskusi dan membahas permasalahan hukum yang berkembang juga diperlukan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com