Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LTMPT Bantah Lulusan Madrasah Dilarang Ikut SNMPTN

Kompas.com - 19/01/2021, 13:30 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengaku tidak benar ada aturan yang melarang bagi siswa/lulusan Madrasah Aliyah (MA) untuk mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih dalam keterangan resminya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 5 Prodi Saintek dan Soshum Unpad Paling Diminati di SNMPTN 2020

"Kami tidak pernah menerbitkan aturan tentang larangan bagi siswa/lulusan MA untuk mendaftar atau mengikuti SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021," kata dia.

Dia menjelaskan, seleksi jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ada dua, yakni SNMPTN dan UTBK-SBMPTN.

Adapun program studi (prodi) yang ditawarkan dari kedua jalur itu diusulkan oleh masing-masing rektor PTN, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), dan Politeknik Negeri.

Menurut dia, prodi yang ditawarkan PTKIN di SNMPTN dan SBMPTN 2021 adalah program studi yang bersifat umum saja.

Sedangkan prodi Keagamaan di PTKIN tidak ditawarkan pada kedua seleksi tersebut.

"Khusus bagi program studi keagamaan, PTKIN akan menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara sendiri," ungkap dia.

Sementara prodi yang ditawarkan Politeknik Negeri di program SNMPTN dan SBMPTN 2021 hanya untuk prodi D4.

Baca juga: Intip 20 Jurusan Kuliah IPS Paling Diminati di SMNPTN 2020

Di luar program studi itu, Politeknik Negeri menyelenggarakan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara mandiri.

Dia menegaskan, semua siswa kelas XII tahun 2021 di SMA/SMK/Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta yang eligible diperbolehkan mengikuti SNMPTN 2021.

"Jalur SNMPTN gunakan nilai rapor. Kesesuaian nilai mata pelajaran dengan prodi yang dipilih merupakan suatu pertimbangan dalam seleksi," ujarnya.

Lanjut dia menyatakan, semua siswa kelas XII tahun 2021 pada SMA/SMK/MA juga diperbolehkan untuk mengikuti SBMPTN 2021, asalkan belum lolos SNMPTN.

Penetapan lulus bukan wewenang LTMPT

Penetapan lulus seleksi pada SNMPTN dan SBMPTN, sebut dia, merupakan kewenangan penuh Rektor PTN, PTKIN, dan Direktur Politeknik.

Namun, bukan menjadi kewenangan LTMPT untuk menentukannya.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Intip 20 Prodi Soshum Paling Ketat di SNMPTN UI 2020

"Ini kami sampaikan, agar menjadi pemahaman bagi masyarakat, khususnya, Kepala SMA, MA, SMK, guru BK, dan siswa kelas XII seluruh Indonesia yang ikut SNMPTN," tutup dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com