KOMPAS.com - Indonesia kembali berduka karena jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di sekitar Kepulauan Seribu pada, Sabtu (9/1/2021).
Dari informasi terbaru yang disampaikan Humas PT Jasa Raharja Aryo Wahyadi Kusuma saat jumpa pers di RS Polri, Senin (18/1/2021), kini sudah ada 25 ahli waris masing-masing korban yang menerima santunan dari PT Jasa Raharja.
"Santunan yang diserahkan kepada ahli waris bisa diselesaikan kurang dari 24 jam. Tentu setelah identifikasi yang disampaikan tim DVI Polri," ujar Aryo.
Adapun dana santunan korban Sriwijaya yang diberikan Jasa Raharja mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Isinya tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Baca juga: Pandemi, Menteri BUMN Ajak Mahasiswa Untar Lakukan Lompatan Besar
Untuk besaran santunan yang diserahkan kepada setiap ahli waris berhak menerima sebesar Rp 50 juta.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Udara Universitas Tarumanagara (Untar) Prof. Dr. Martono, S.H., LL.M., McSc., CLA memberikan penjelasan.
Dari aspek hukum, Prof. Martono menjelaskan, dasar hukum untuk santunan penumpang meninggal dunia diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
Dengan jumlah kompensasi ditentukan (dibatasi) oleh peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011. Menurut keputusan tersebut penumpang yang meninggal dunia memperoleh kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar.
Di samping kompensasi berdasarkan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2009 tersebut, penumpang yang meninggal dunia juga dapat memperoleh santunan Asuransi Wajib Dana Kecelakaan Pesawat Udara berdasarkan UURI No.33 Tahun 1964.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.