Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Pernah Positif Covid-19 Tidak Divaksin, Ini Penjelasan Pakar UGM

Kompas.com - 15/01/2021, 15:37 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia harus segera ditangani. Salah satunya dengan pemberian vaksin pada orang yang masuk kriteria.

Namun, apakah orang yang pernah terjangkit Covid-19 perlu juga mendapatkan vaksin? Ahli Imunologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dr. Deshinta Putri Mulya, M.Sc., Sp.PD, KAI(K) memberikan penjelasan.

Melansir laman UGM, Jumat (15/1/2021), dr. Deshinta menyampaikan penjelasan terkait pasien yang pernah terpapar Covid-19 tidak perlu divaksin.

Menurutnya, orang yang pernah terinfeksi Covid-19 dan dinyatakan sembuh tidak perlu diberikan vaksin covid, sebab telah mendapat antibodi.

Baca juga: Pakar Epidemiolog UGM Minta Warga Jangan Abai Prokes Usai Divaksin

Oleh karena itu, seseorang tersebut tidak masuk dalam kelompok prioriotas untuk diberikan vaksin.

"Yang sudah pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sembuh tidak usah divaksin," ujarnya.

Ini karena pada tubuh manusia yang telah terpapar virus Covid-19 sudah membuat sistem kekebalan tubuh atau antibodi.

"Logikanya yang terkonfirmasi Covid-19 dan sembuh sudah punya antibodi," tuturnya.

Lebih lanjut, dr. Deshinta mengatakan, orang sehat menjadi kelompok prioritas sebagai penerima vaksin.

Sebelum divaksin, penerima vaksin diskrining terlebih dahulu terkait kondisi tubuh seperti suhu tubuh, tekanan darah, serta riwayat penyakit.

Dalam pemberian vaksin, penerima vaksin harus benar-benar dalam kondisi sehat dan tidak demam. Apabila demam dengan suhu lebih dari atau sama dengan 37,5 derajat Celcius maka vaksinasi ditunda.

Tentu hingga sembuh dan tidak terbukti terinfeksi Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada kunjungan vaksin berikutnya.

Sedangkan pada orang-orang dengan penyakit tertentu seperti TBC, hipertensi, diabetes, HIV dan lainnya dapat diberikan vaksin, namun harus dalam kondisi terkontrol.

Misalnya, pada pasien TBC dalam pengobatan bisa diberikan vaksin minimal 2 minggu setelah mendapat obat anti tuberkolosis.

Kemudian, pada pasien DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin. Berikutnya, untuk pasien dengan HIV jika angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

Baca juga: Asyik, Mahasiswa UGM Kembali Terima Pengurangan UKT di 2021

"Vaksin Covid-19 tidak bisa diberikan untuk pasien autoimun, gagal ginjal, serta wanita hamil," jelas Kepala Divisi Imunologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com