Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Universitas Brawijaya Kecam Tindakan Kekerasan Seksual dan Perundungan

Kompas.com - 15/01/2021, 13:51 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020. Penerbitan itu demi melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.

Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin menyebutkan, ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini.

Baca juga: Awal 2021, Universitas Brawijaya Masih Kuliah Online

Pertama, banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media.

Kedua, bukan hanya UB saja yang menerbitkan aturan ini.

Banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa, yang merupakan turunan dari aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

"Ketiga, sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus di masa depan," ungkap dia, melansir laman Universitas Brawijaya, Jumat (15/1/2021).

Untuk mendukung peraturan rektor itu, kata dia, UB juga tengah menyiapkan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan sebagai pranata hukumnya.

Terkait ULTKSP, masih sedang dibahas. Sehingga struktur di bawahnya juga masih dipersiapkan lebih lanjut.

"Untuk saat ini, andai ada pelaporan, maka akan ditangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Konseling Universitas," kata pria yang saat ini jadi dosen Jurusan Psikologi.

Baca juga: Pakar Unpad: Perlindungan Data Pengguna Harus Dijaga WhatsApp

Setelah adanya peraturan rektor ini, maka harus menyiapkan struktur hukum yang ada di bawahnya.

"Peraturan rektor ini akan ditujukan kepada seluruh warga Universitas Brawijaya, baik mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan," pungkas dia.

UGM tindak kasus kekerasan seksual

Sebelumnya, UGM juga telah mengeluarkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang dituangkan dalam Peraturan Rektor No 1 tahun 2020.

Peraturan itu, merupakan upaya besar UGM dalam mencegah dan menindak kasus kekerasan seksual. Tujuannya agar lebih cepat menangani korban dan menindak pelaku.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Bambang Kironoto mengatakan, dalam peraturan rektor ini mengatur soal pencegahan, pelayanan dan penanganan pelaku kekerasan seksual.

"Ada unit layanan terpadu yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurusi upaya pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual," ujar Bambang.

Peraturan ini, kata dia, berlaku bagi semua warga UGM.

Biasanya, para penyintas tidak mau melaporkan kasus yang dideritanya.

Baca juga: Sudah Vaksin, Epidemiolog UGM: Risiko Rendah Terkena Covid-19 Parah

"Jadi nanti ada petugas yang sudah mendapat pelatihan dengan baik untuk mendampingi para penyintas kekeran seksual," ucap Bambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com