KOMPAS.com - Universitas Brawijaya menerbitkan Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020. Penerbitan itu demi melindungi seluruh sivitas akademika dari tindak kekerasan seksual dan perundungan.
Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamuddin menyebutkan, ada tiga hal yang mendasari terbitnya peraturan rektor ini.
Baca juga: Awal 2021, Universitas Brawijaya Masih Kuliah Online
Pertama, banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media.
Kedua, bukan hanya UB saja yang menerbitkan aturan ini.
Banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa, yang merupakan turunan dari aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud.
"Ketiga, sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus di masa depan," ungkap dia, melansir laman Universitas Brawijaya, Jumat (15/1/2021).
Untuk mendukung peraturan rektor itu, kata dia, UB juga tengah menyiapkan Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan sebagai pranata hukumnya.
Terkait ULTKSP, masih sedang dibahas. Sehingga struktur di bawahnya juga masih dipersiapkan lebih lanjut.
"Untuk saat ini, andai ada pelaporan, maka akan ditangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Konseling Universitas," kata pria yang saat ini jadi dosen Jurusan Psikologi.
Baca juga: Pakar Unpad: Perlindungan Data Pengguna Harus Dijaga WhatsApp
Setelah adanya peraturan rektor ini, maka harus menyiapkan struktur hukum yang ada di bawahnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan