Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Soal SPP Marak, KPAI: Tolong, Sekolah Jangan Sanksi Siswa

Kompas.com - 09/01/2021, 10:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama masa pandemi Covid-19, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat menerima delapan kasus pengaduan terkait masalah tunggakan SPP di tujuh sekolah.

Rinciannya, untuk jenjang SD sebanyak 5 sekolah, SMP swasta ada satu sekolah, satu SMK swasta serta satu SMK Negeri.

Pengaduan berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021) mengatakan masalah yang diadukan cukup beragam. Kebanyakan, terkait SPP.

Misal, ada wali murid yang meminta keringanan uang SPP mengingat semua siswa melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Permintaan orang tua akan keringanan SPP didasarkan ekonomi keluarga yang menurun karena pandemi.

Di satu sisi, orang tua beranggapan pengeluaran rutin sekolah pastilah berkurang karena tak ada aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca juga: Tips Manajemen Stres Selama PJJ bagi Siswa

Anak tidak bersalah

Namun, masalah baru muncul ketika ada "ancaman" pihak sekolah kalau tidak mencicil atau membayar tunggakan SPP maka siswa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian akhir semester. Ini artinya akan berdampak pada kenaikan kelas siswa.

"Membayar SPP adalah kewajiban orang tua, kewajiban anak adalah belajar, jadi pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi," ujar Retno.

Ia menambahkan, ada juga siswa yang ingin pindah ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang lebih murah, namun terkendala dokumen rapor hasil belajar dan surat pindah dari sekolah asal.

"Jadi, terkendalanya belum melunasi SPP yang tertunggak, padahal orangtua memang tidak mampu membayar tunggakan tersebut karena terdampak ekonomi dari pandemi Covid-19. kecuali diberi keringanan dan dapat dicicil. Dengan tidak memberi dokumen dan surat pindah, berarti orangtua siswa akan kesulitan untuk mencari sekolah baru," jelasnya.

Ia mengatakan, pihak KPAI terus mendorong sekolah bisa kooperatif dan bisa mengerti keadaan para orang tua yang terdampak Covid-19. Tentu agar tidak terjadi lagi kasus drop out atau putus sekolah akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Tips Mengatasi Stress karena Wabah Corona, Orangtua Silakan Baca...

Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan jika sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.

Sekolah berada dalam payung Yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001.

Dalam pasal 1, menyatakan bahwa tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Sekolah harus bijak

Yayasan wajib berijin dan memiliki Tanda Daftar Yayasan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kecamatan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pembinaan Mental dan Kesejahteraan Sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor: 148 Tahun 2007 pada pasal 2.

"Sekolah harus bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Sekolah swasta yang bernaung dibawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi," tambah Retno.

Apalagi, sekolah swasta juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. Masalah seperti ini seharusnya bisa dibicarakan secara internal.

Baca juga: PJJ Alami Banyak Kendala di Tiap Daerah

Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan orang tua siswa, dan sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP.

Ia mengatakan, pihaknya juga meminta sekolah wajib memfasilitasi kebutuhan siswa. Sebagai wadah penyaluran minat, bakat, dan kemampuan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com