Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diktis Kemenag Beri Keringan UKT untuk Mahasiswa PTKI

Kompas.com - 08/01/2021, 21:52 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar baik bagi seluruh mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang kini masih menempuh studi.

Sebab, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama (Kemenag) membahas rencana pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Rencana ini diungkapkan Direktur Diktis Suyitno. "Keringanan UKT menjadi salah satu opsi untuk mengurangi beban mahasiswa yang studi pada UIN, IAIN dan STAIN dan juga pada PTKIS, di tengah pandemi covid-19 ini," ujarnya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/1/2021) 

Sebelumnya kebijakan serupa telah diberikan pada tahun anggaran 2020 dan tertuang pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020.

Baca juga: Kemenag Anggarkan Rp 22 Miliar untuk Akreditasi Prodi PTKI 2021

Dalam rapat secara daring bersama Pimpinan PTKI dan Kopertais se-Indonesia, Rabu (6/1/2020) lalu, keringanan UKT tahun 2021 ini akan diberikan kepada mahasiswa terdampak pandemi Covid-19 namun, kebijakannya dirumuskan masing-masing kampus.

"Besaran dan mekanismenya diserahkan kepada Rektor/Ketua PTKIN," cetus Guru Besar UIN Palembang ini.

Tidak hanya keringanan UKT, Suyitno menyampaikan pihaknya akan memberikan bantuan lainnya guna mendukung kegiatan belajar mahasiswa di masa pandemi ini.

Di antaranya, pemberian bantuan paket data internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah sebagai ganti dari Bidik Misi.

Baca juga: Kampus PTKI Harus Tingkatkan Keterampilan Mahasiswa

"Semoga kita bisa memberikan yang terbaik pada tahun 2021 dan mahasiswa juga harus memahami kondisi PTKIN yang mengalami banyak keterbatasan anggaran," katanya.

Berdasarkan pemantauan Ditjen Pendidikan Islam, 58 PTKIN telah menjalankan Keputusan Menteri Agama (KMA) 515/2020 dengan baik.

Keringanan UKT berkisar antara 10 persen hingga 100 persen. Mengenai perpanjangan atau penundaan pembayaran UKT juga berlaku hampir menyeluruh, sesuai dengan pengajuan mahasiswa.

Sekretaris Forum Pimpinan PTKIN Mudofir menyambut baik terbitnya KMA Keringanan UKT karena sangat ditunggu oleh PTKIN. "Kami setuju dengan review KMA 515/2020 yang kita bahas bersama ini untuk membantu meringankan beban mahasiswa di masa pandemi," tutur pria yang juga sebagai Rektor IAIN Surakarta ini.

Sementara, Kasubdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Ruchman menerangkan saat ini ada 15.153 mahasiswa yang menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat pada tahun anggaran 2020. Total anggaran yang dibutuhkan saat itu Rp 9,2 miliar.

Baca juga: 464.415 Mahasiswa PTKI Segera Terima Kuota Internet 50 GB

Selain itu, ada 30.235 mahasiswa yang mendapat keringanan berupa pengurangan UKT. Pengurangan itu berbeda-beda, mulai 10 persen, 15 persen, 20 persen , 25 persen, 30 persen, dan 50 persen.

Bahkan ada yang hingga 100 persen. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 45,35 miliar. Sementara 6.285 mahasiswa mendapat keringanan berupa angsuran/cicilan pembayaran UKT.

Ruchman menyampaikan jumlah total mahasiswa penerima keringanan UKT, baik berupa pengurangan, penundaan, maupun angsuran adalah 160.757 orang dengan total anggaran Rp 54,54 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com