Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: 16 Provinsi Belum Siap Belajar Tatap Muka

Kompas.com - 07/01/2021, 10:32 WIB
Dian Ihsan,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui ada 16 provinsi yang belum siap belajar tatap muka.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri dalam acara Taklimat Media Awal Tahun 2021, seperti ditulis Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Kemendikbud Akui 14 Provinsi Siap Belajar Tatap Muka

"16 Provinsi tersebut masih memikirkan kembali satu sampai dua bulan untuk belajar tatap muka," ungkap Jumeri.

Adapun 16 provinsi yang belum siap belajar tatap muka, yakni Aceh, DKI Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu, Jambi, Banten, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Lalu ada Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Utara (Kaltara), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Selatan (Sulsel), Gorontalo, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sementara, kata Jumeri, ada 14 provinsi yang sudah siap membuka belajar tatap muka di sekolah.

"Meski 14 provinsi siap, tapi tidak 100 persen di daerah itu sudah siap belajar tatap muka," kata Jumeri.

Dia menyebutkan, sebanyak 14 provinsi yang sudah siap belajar tatap muka, seperti Jawa Barat (Jabar), Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kemudian ada Lampung, Sulawesi Utara (Sulut), Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca juga: Kuota Gratis Kemendikbud Dibagikan dengan Skema Berbeda di 2021

Sedangkan 4 provinsi lainnya, lanjut dia, menggunakan program blended learning. Keempat provinsi tersebut adalah Maluku, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.

Arti dari blended learning adalah, perpaduan antara belajar tatap muka dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online.

"Dengan blended learning kita juga perbolehkan. Kita membolehkan, bukan mewajibkan," jelas dia.

Orangtua harus memberi izin

Dia menegaskan, apabila ada orangtua belum mengizinkan anaknya untuk belajar tatap muka, maka pihak sekolah tetap memberikan fasilitas pembelajaran lewat PJJ.

"Bisa jadi di satu provinsi ada daerah yang aman, ada juga yang belum. Makanya bagi siswa yang tidak belajar tatap muka, tetap bisa melakukan PJJ," tegasnya.

Dia menambahkan, wewenang belajar tatap muka juga ada di tangan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Karena, bilang Jumeri, setiap pimpinan Pemda yang paling mengetahui angka penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Baca juga: Kemendikbud: Belajar Tatap Muka Bertahap, Bisa Pula Alternatif Ini

"Jadi SKB Empat Menteri tak akan dicabut. Karena SKB itu sudah tepat, jadi yang memberikan kewenangan belajar tatap muka di Pemda, dan juga orangtua," tukas dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com