Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 8 Hal Penting Terkait Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

Kompas.com - 06/01/2021, 15:55 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuka seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Nah, formasi seleksi guru honorer PPPK 2021 ini diharapkan bisa mencapai 1 juta guru. Hal ini berdasarkan data Dapodik 2020 bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri yang masih mengajar dan tidak berstatus PNS, mencapai satu juta guru.

Pada PPPK 2021 ini pula pemerintah telah melakukan persiapan dengan mengadakan sosialisasi sekaligus koordinasi di berbagai wilayah untuk mencukupi kebutuhan formasi guru.

Merangkum siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (5/1/2021), ada banyak hal perbedaan dan kesamaan antara PPPK dan PNS. Namun, apa saja hal yang perlu diketahui dari PPPK ini? berikut ulasannya.

1. Masih ada kesempatan daftar CPNS

Di tahun 2021, seleksi untuk guru CPNS memang masih ada, tapi jumlahnya terbatas. Untuk CPNS, posisi yang dibutuhkan adalah posisi manajerial. BKN menyebut salah satu contoh jabatan tersebut yaitu kepala sekolah. Rekrutmen guru CPNS juga hanya akan dilakukan bila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah di suatu sekolah.

2. Gaji sama dengan PNS

Untuk pendapatan, tunjangan dan gaji yang diterima PPPK akan sama dengan PNS. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken hal ini pada 28 September 2020.

Baca juga: Perbedaan Guru PPPK dengan PNS Ada di Jaminan Pensiun

3. Skema uang pensiun 

Saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go alias manfaat pasti. Jadi, setiap bulan PNS ini akan membayar iuran dari potongan gaji mereka. Dalam skema ini, APBN ikut menanggungnya.

Tapi untuk PPPK, akan ada skema baru yaitu fully funded. Nantinya, ada iuran yang dipotong dari penghasilan mereka atau take home pay (THP) yang dikelola oleh PT Taspen.

4. Hak PPPK sama dengan PNS

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: Mendikbud: Hanya Guru Honorer yang Lulus Seleksi Bisa Jadi PPPK

5. Usia bisa di atas 35 Tahun

Dalam seleksi CPNS, usia maksimal peserta adalah 35 tahun. Tapi dalam seleksi PPPK, peserta dengan usia di atas itu masih boleh ikut seleksi. Jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

6. Masih termasuk ASN

BKN menegaskan bahwa PPPK masih termasuk Aparatur Sipil Negeri (ASN), layaknya PNS. Hal ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

Baca juga: Ini Harapan Komisi X DPR Terkait Dibukanya Seleksi Guru PPPK

7. Kesempatan terbuka bagi guru honorer kategori II

Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 namun belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS.

Kini, kesempatan kembali terbuka bagi para guru honorer. Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

8. Pembagian tugas PNS dan PPPK

Pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh ijin dari Presiden.

Baca juga: Kesempatan Ujian Seleksi Guru PPPK hingga 3 Kali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com