Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Pakar UGM

Kompas.com - 06/01/2021, 10:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, kekerasan seksual dan pedofil pada anak-anak di Indonesia semakin meningkat. Bahkan banyak pula terjadi kasus pemerkosaan.

Karena itu, mau tidak mau pemerintah Indonesia bakal memberlakukan hukuman kebiri. Hukuman yang sudah banyak diterapkan di negara-negara lain.

Merangkum laman Farmasi UGM, Rabu (6/1/2021), berikut ini dijelaskan mengenai kebiri oleh Apoteker Ika Puspitasari, Ph.D., (Ketua Program Studi Profesi Apoteker, Dosen Farmasi UGM).

Sebenarnya, kebiri sudah dikenal sejak lama seperti dalam sejarah kerajaan di negeri Cina dan kerajaan di Nusantara di masa lalu.

Baca juga: Akademisi UGM Beberkan Parosmia Gejala Baru Covid-19, Wajib Paham

Seorang laki-laki yang dijuluki sebagai Kasim adalah pembantu kerajaan yang sudah menjalani kebiri kemungkinan saat itu adalah kebiri secara fisik (pembedahan).

Kasim dikenal sangat setia kepada keluarga Kerajaan dan merupakan penjaga bagi permaisuri dan putri-putri Raja. Kasim jelas tidak memiliki keinginan/nafsu seksual karena telah mengalami proses kebiri yang memang ini sengaja dilakukan untuk menjaga kehormatan para permaisuri dan putri Raja.

"Tidak heran jika seorang Kasim merupakan pembantu Raja yang diberi kedudukan sangat terhormat karena merupakan orang kepercayaan Raja," ujarnya.

Hanya saja, saat ini banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang mengharuskan pelaku dijatuhi hukuman kebiri. Beberapa negara telah menjalankan kebiri baik secara fisik maupun kimia sebagai hukuman bagi pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual yang memakan banyak korban.

Denmark adalah negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri fisik (bedah) pada tahun 1929, kemudian pada tahun 1973 kebiri kimia. Korea Selatan adalah negara di Asia yang pertama kali menerapkan hukuman kebiri kimia pada tahun 2011.

Baru-baru ini, Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, yakni 7 Desember 2020, yakni terkait:

  • tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia
  • pemasangan alat pendeteksi elektronik
  • rehabilitasi
  • pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual pada anak

Apa itu kebiri?

Kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen yaitu testosterone (T) pada pria.

Testosteron adalah hormone utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior). Beberapa penelitian menyebutkan tingginya kadar hormone androgen utamanya testosterone pada pelaku kekerasan seksual dibandingkan pada pria normal bukan pelaku kekerasan seksual.

Ada pula penelitian yang menyebutkan adanya korelasi antara tingginya kadar hormone androgen terhadap agresivitas kekerasan seksual.

"Sehingga para peneliti mulai melirik kemungkinan penurunan angka kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar testosterone pada jumlah tertentu pada pelaku kekerasan seksual," terang Ika.

Diharapkan nafsu seksual/libidonya pelaku menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).

Baca juga: Info Alumni UGM: Mau Pindah Karier? Pahami Dulu 4 Hal Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com