Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons KPAI soal Siswa Drop Out karena Tunggakan SPP di Masa Pandemi

Kompas.com - 06/01/2021, 08:53 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com- Kasus OA, siswa SD Terpadu Putra 1 Jakarta yang terancam dikeluarkan karena belum membayar SPP, mendapat respons Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, semua aduan berkaitan siswa dan sekolah dipastikan langsung tertangani.

"Terkait kasus OA, memang belum saya pelajari. Saya belum bisa komen kasus ini. Namun, kalau ada pengaduan, KPAI akan meminta klarifikasi teradu (sekolah). Nanti, Suku Dinas (Sudin) Pendidikan juga akan diminta klarifikasinya," terangnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan, jika ada aduan yang masuk, bisa lanjut ke tahap mediasi. "Setelah itu, kalau kedua pihak (pengadu dan teradu) bersedia dimediasi, kita jadwalkan mediasi dan menghadirkan Sudin Pendidikan dan Dinas Pendidikan sebagai bagian dari pemerintah yang wajib memenuhi hak atas pendidikan," tambahnya.

Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana Bantuan

Kasus serupa pernah terjadi

Saat ditanya adakah kasus serupa di mana siswa terpaksa dikeluarkan karena belum membayar SPP saat pandemi, Retno mengatakan ada.

"Waktu itu kasus di Bali. Sampai tahap mediasi dan mediasinya dilakukan secara daring melalui Zoom," kata Retno.

Hasil dari mediasi, siswa tersebut pindah ke Bandung. "Kemudian, ada keringanan SPP yang terutang dan seluruh dokumen rapor, surat pindah diurus dengan baik oleh sekolah asal," kata dia.

Hak siswa yang berasal dari Bali ini, kata Retno, juga tetap terpenuhi. "Dinas Pendidikan Bali dan Bandung sangat kooperatif. Prinsipnya, pemenuhan hak pendidikan anak terpenuhi dari penanganan kasus yang dilakukan oleh KPAI," tuturnya.

Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar

Sebelumnya, KPAI mendapat aduan dari wali murid bernama Erlinda pada Selasa (5/1/2021) siang. Kunjungan Erlinda ini untuk mencari solusi atas nasib anaknya yang terancam dikeluarkan dari sekolah.

Penyebabnya, ada tunggakan SPP mulai bulan April yang belum dibayarkan akibat ekonomi keluarga yang terdampak Covid-19. Saat itu, Erlinda mendapat surat permintaan pelunasan SPP pada 11 Desember 2020 untuk segera dilunasi dalam jangka waktu tiga hari. Namun, ia membuat surat permohonan penundaan di tanggal 15 Desember kepada pihak sekolah.

Pada 23 Desember lalu, ia mendapat surat kedua yang cukup mengagetkan. Isinya mengenai pemberitahuan dari sekolah bahwa OA dikeluarkan dari sekolah.

Dari hasil komunikasi Erlinda kepada pihak sekolah, ia diminta melakukan pelunasan hingga 19 Januari mendatang. Selain itu, sekolah meminta bukti yang mendukung bahwa Erlinda mengalami kesulitan keuangan selama pandemi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: 8 Prioritas Merdeka Belajar di Tahun 2021

Meski sekolah memperpanjang masa pelunasan SPP, putra Erlinda tetap tidak bisa mendapat akses belajar sejak Senin (4/1/2021).

Hingga kini, Erlinda sudah berkonsultasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui WhatsApp pada Senin lalu. Dari PT2P2A, diminta untuk ke Dinas Pendidikan.

Hanya saja, Erlinda memutuskan mendatangi KPAI terlebih dahulu untuk konsultasi dan membicarakan masalah psikologis putranya.

Dari KPAI, saat ini Erlinda diminta mengirim akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) untuk segera diproses KPAI. "Karena, saya ditawarkan opsi mediasi, dan saya menyanggupi proses mediasi itu," ujarnya.

Tanggapan pihak sekolah

Dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2021), pihak SD Terpadu Putra 1 Jakarta menyatakan menghendaki semua pihak untuk duduk bersama, saling memberikan informasi apa adanya, tanpa tendensi kepentingan salah satu pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com