KOMPAS.com – Bagi pelajar dan mahasiswa DKI Jakarta yang merupakan peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2020, pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 dijadwalkan cair mulai hari ini, Selasa (5/1/2021).
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 Januari 2021,” tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (5/1/2021).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui Program KJP Plus.
Baca juga: Seperti Ini Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Indonesia Pintar
Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. 5 Januari 2021
SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000 per bulan.
2. 5 Januari 2021
3. 5 Januari 2021
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 3 Dosa di Sekolah yang Tidak Boleh Ditoleransi
Para penerima KJP Plus dan KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari smartphone masing-masing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.