Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Cairkan Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag

Kompas.com - 15/12/2020, 15:07 WIB
Dian Ihsan,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain menyatakan semua guru honorer Kemenag sudah bisa mencairkan dana subsidi gaji di akhir Desember 2020.

Besaran dana subsidi gaji yang diterima guru honorer adalah Rp 1,8 juta. Dana itu dipotong pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan yang tidak memiliki kena potongan 6 persen.

Baca juga: Siap Cair, Guru Honorer Kemenag Bakal Terima Subsidi Gaji

"Program subsidi gaji telah dinanti banyak guru honorer di sekolah madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap, saya harap akhir Desember seluruh guru honorer telah menerima dan mencairkan," kata Zain melansir laman Kemenag, Selasa (15/12/2020).

Demi cepat terserap subsidi gaji, dia meminta kepada pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag agar terus mengingatkan guru honorer, bahwa rekening pencairan adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur, yakni BRI dan BRI Syariah.

"Uangnya akan masuk ke rekening baru, bukan rekening lama mereka. Jadi harus disosialisasikan," ungkap dia.

Setidaknya ada sebanyak 636.381 guru honorer pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima subsidi gaji. Terdiri dari 542.901 guru honorer madrasah dan 93.480 guru honorer Pendidikan Agama Islam di sekolah umum.

Saat ini, kata Zain, guru honorer harus selalu memantau notifikasi yang muncul pada akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika). Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, maka harus mencetak surat kelengkapan yang akan dibawa ke bank penyalur.

Tiga surat yang harus dicetak

Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru honorer setelah menerima notifikasi di Simpatika, yakni sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.
  • Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai).
  • Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai).

Setelah mencetak, guru honorer penerima bantuan subsidi gaji bisa pergi ke bank penyalur. Setiap penerima harus membawa KTP, NPWP (jika punya), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank.

Lalu, guru honorer mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru honorer akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Kemudian, guru honorer bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru," jelas dia.

Dia menekankan agar para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) di provinsi mengingatkan para guru honorer untuk segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika.

"Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara," tegas Zain. 

Dia menambahkan, pengajuan nama penerima subsidi gaji telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

"Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten/kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi," tegas Zain.

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. Ada yang NIK yang tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya.

Baca juga: Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Dipotong Segini

"Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia (guru honorer) sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah," pungkas Zain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com