KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagramnya memberikan informasi. Kali ini, infonya bagi para peserta Kartu Jakarta Pintar ( KJP) Plus Tahap II dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020.
Bagi siswa maupun mahasiswa pemegang kartu tersebut, jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai Jumat (27/11/2020).
Adapun syarat mendapatkan kartu tersebut ialah bagi warga DKI Jakarta berusia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Tentu tujuannya agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program KJP Plus.
Baca juga: Disdik DKI: Ini Syarat Penutupan Buku Rekening KJP Plus
Berikut ini jadwal pencairan dana dimulai pada 27 November 2020.
1. Jenjang SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan. Tambahan SPP sekolah swasta untuk 6 bulan.
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan. Tambahan SPP sekolah swasta untuk 6 bulan.
3. Jenjang SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan. Jenjang SMK total bantuan RP 450.000/bulan. Tambahan SPP sekolah swasta untuk 6 bulan.
4. Jenjang Mahasiswa total bantuan Rp 9.000.000/semester.
Namun, bagi para penerima KJP Plus dan KJMU agar diimbau memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari ponsel pintar masing-masing.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan