KOMPAS.com - Guna meningkatkan kesejahteraan dan jumlah guru berkompeten, pemerintah resmi mengumumkan rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Rencana tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat seleksi PPPK.
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Bisa Digunakan untuk Guru Honorer
Rekrutmen tersebut, jelas Nadiem, terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.
"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Seleksi dapat diikuti oleh guru honorer se-Indonesia di tahun 2021 dan 2022 karena tes akan dilakukan secara online.
"Jadinya semua guru honorer dijamin di tahun 2021 paling tidak sekali atau dua kali mengambil tes seleksi masuk ini yang tadinya tidak bisa dilakukan," terang Nadiem.
Baca juga: Mekanisme dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta
Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.
Adapun persyaratan usia pelamar jalur PPPK ialah dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan