Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Guru Honorer Diberi Tiga Kali Kesempatan Seleksi Jadi PPPK

Kompas.com - 23/11/2020, 15:42 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tahun depan, para guru honorer bakal mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Setidaknya, pemerintah membuka kesempatan bagi sebanyak 1 juta guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru," ujar Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Menurut Wapres, sejak 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun. Namun pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru seiring meningkatnya jumlah siswa.

Baca juga: Kemendikbud Sudah Cairkan 875.000 BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan

Karenanya, untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik itu ditutupi dengan tenaga guru honorer. Namun, pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.

Sebab, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru yang berstatus ASN. Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Kompetensi guru perlu ditingkatkan

Tak hanya itu saja, menjadi guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi.

"Padahal hanya sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan," terang Ma'ruf Amin.

Dengan hambatan-hambatan itu maka jangka panjangnya bisa berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer.

Lebih lanjut Wapres menyatakan bahwa dalam UU No 5 Tahun 2014, tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Untuk pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dengan terbitnya peraturan pemerintah ini serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan sejak tahun lalu dilakukan pengangkatan guru PPPK, meskipun dalam jumlah yang terbatas.

"Tahun 2021 pemerintah merencanakan untuk melakukan seleksi terbuka bagi calon guru PPPK. Diharapkan dari awal yang baik ini penyelesaian status guru honorer secara bertahap dapat terselesaikan," tandas Wapres Ma'ruf Amin.

Diberi tiga kali kesempatan seleksi

Karena itu, dari pengumuman ini diharapkan calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik. Nantinya, Kemendikbud akan menyiapkan materi pembelajaran mandiri secara online.

Tak hanya itu saja, bagi para guru honorer juga akan diberikan kesempatan mengikuti ujian sampai 3 kali.

"Jika peserta ujian gagal pada ujian pertama, maka peserta dapat mengikuti ujian hingga dua kali lagi," tutur Wapres.

Baca juga: Nadiem: Rekrutmen Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2021 Resmi Dibuka

"Saya berharap kedepannya tidak terjadi lagi kekurangan guru yang berkompetensi. Guru juga dapat berkonsentrasi untuk mengajar penuh," harap Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com