KOMPAS.com - Tahun depan, para guru honorer bakal mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak ( PPPK).
Setidaknya, pemerintah membuka kesempatan bagi sebanyak 1 juta guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Pada saat ini diperkirakan kebutuhan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri adalah sekitar 1 juta guru," ujar Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).
Menurut Wapres, sejak 4 tahun terakhir jumlah guru menurun sekitar 6 persen setiap tahunnya karena pensiun. Namun pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru seiring meningkatnya jumlah siswa.
Baca juga: Kemendikbud Sudah Cairkan 875.000 BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
Karenanya, untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik itu ditutupi dengan tenaga guru honorer. Namun, pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.
Sebab, tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru yang berstatus ASN. Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Tak hanya itu saja, menjadi guru honorer juga tidak dapat mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi.
"Padahal hanya sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru. Padahal seiring dengan berkembangnya zaman, kompetensi guru perlu untuk ditingkatkan," terang Ma'ruf Amin.
Dengan hambatan-hambatan itu maka jangka panjangnya bisa berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer.
Lebih lanjut Wapres menyatakan bahwa dalam UU No 5 Tahun 2014, tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan