Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik DKI: Ini Syarat Penutupan Buku Rekening KJP Plus

Kompas.com - 23/11/2020, 10:36 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait KJP Plus. Info ini dikhususkan bagi siswa kelas XII yang sudah lulus sekolah.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Tentu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Namun bagi yang sudah lulus dari kelas XII, maka harus melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.

Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), diumumkan bahwa mulai Jumat, 20 November 2020 penutupan buku rekening KJP Plus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.

Baca juga: Penerima KJP Plus Ingin Mutasi Keluar DKI? Ini Panduan Tutup Rekening

Jumlah nasabah maksimal yang bisa dilayani di tiap kantor layanan Bank DKI menyesuaikan kapasitas maksimal di masing-masing kantor layanan sesuai protokol kesehatan.

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Semua warga tetap harus menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Syarat penutupan rekening

Adapun penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

3. KK (asli dan fotokopi 1 lembar)

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi berlegalisir 1 lembar)

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

7. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)

Baca juga: Sudah Terdaftar di KJP Plus Tahap 2? Ini Manfaat dan Dana yang Didapat

8. Meterai 6.000 (2 lembar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com