Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Kemendikbud Ingatkan Banyak Pihak Ringankan Beban Anak Belajar dari Rumah

Kompas.com - 03/11/2020, 08:13 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali mengajak banyak pihak untuk tidak memberikan beban berlebihan terhadap siswa dalam menjalani belajar dari rumah (BDR).

“PJJ hadir memberi pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani di Jakarta (2/11/2020).

Evy menambahkan, aktivitas dan tugas pembelajaran dapat dilakukan bervariasi dengan memperhatikan kondisi psikologis siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses dan fasilitas belajar di rumah.

Kemendikbud sebenarnya telah menghadirkan berbagai kebijakan yang bertujuan meringankan beban siswa, guru, dan orangtua di masa pandemi.

Contohnya, terus mendorong sekolah memakai kurikulum yang disederhanakan atau kurikulum darurat di masa pandemi demi meringankan beban guru, siswa, dan orangtua.

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Darurat untuk Kurangi Beban Guru dan Siswa

Ringankan beban belajar anak

 

 

Imbauan ini kembali diingatkan Kemendikbud sebagai tanggapan atas peserta didik jenjang SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan peserta didik jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Oktober lalu.

Meski berdasarkan hasil klarifikasi, kasus meninggalnya peserta didik di Kabupaten Goa dipastikan bukan terjadi karena pembelajaran jarak jauh (PJJ), pihak Kemendikbud menyampaikan ucapan duka mendalam dan kembali mendorong kolaborasi semua pihak untuk meringankan beban belajar anak.

“Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dilaksanakan pada masa pandemi karena mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan masyarakat luas," ungkap Evy.

Ia melanjutkan, "di saat yang sama, kita harus tetap memastikan pembelajaran tetap berjalan di masa pandemi untuk menjamin hak anak-anak atas pendidikan.”

Selain itu, Kemendikbud terus berinovasi mendorong berbagai alternatif metode belajar jarak jauh yang tidak hanya lewat daring, tapi juga luring (luar jaringan), yang artinya tidak memerlukan gawai dan akses internet.

Contohnya, seperti belajar dari rumah di TVRI, radio edukasi Kemendikbud, berbagai modul sederhana bagi guru, orangtua, dan siswa sehingga dapat dipergunakan atau dipelajari mandiri dengan kolaborasi guru dan orang tua.

Beberapa daerah memanfaatkan radio lokal yang disiarkan para guru sekolah ataupun guru berkeliling ke rumah siswa atau lokasi komunitas yang terjangkau, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah orang yang ketat.

Gotong royong banyak pihak

Kemendikbud berharap semua pihak dapat terus berkolaborasi dan bahu membahu mengulurkan tangan, terutama karena tanggung jawab pengelolaan pendidikan telah diamanatkan undang-undang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), misalnya, dapat memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sesuai amanat pasal 3 ayat b Peraturan Pemerintah 61/2016 tentang KPAI.

Demikian halnya dengan pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan pendidikan termasuk mandat Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Baca juga: Nadiem: Kerja Sama Semua Pihak Diperlukan untuk Sukseskan Kurikulum Darurat

 

Pendidikan menjadi urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah merupakan wewenang pemerintah daerah di bawah dinas pendidikan.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan yang mempertanggungjawabkan Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah pun terus didukung untuk berinovasi dan melakukan pembelajaran yang paling cocok dengan kekhasan daerah masing-masing.

 

Adapun penyelenggaraan sekolah keagamaan seperti MTs berada di bawah wewenang Kementerian Agama, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat tentunya harus bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di masa pandemi ini. Dengan semangat gotong-royong di semua lini, kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Evy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com