KOMPAS.com - Usai ditetapkan berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) 6 Oktober 2020, Universitas Sebelas Maret (UNS) kemudian menyesuaikan susunan organisasinya.
Hingga akhirnya Majelis Wali Amanat (MWA) PTN BH UNS, Senin (2/11/2020) resmi terbentuk yang diisi oleh 17 tokoh.
Menurut Rektor UNS Prof. Jamal Wiwoho, pada 6 Oktober 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Sebelas Maret (PTN BH UNS).
"Sejak keluarnya PP tersebut, UNS berusaha untuk menyesuaikan susunan organisasinya," ujar Rektor Jamal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (2/11/2020).
Baca juga: UNS Kini Resmi Berstatus PTN Badan Hukum
Dalam ketentuan pasal 24 PP tersebut dinyatakan bahwa organ UNS terdiri atas: MWA (Majelis Wali Amanat), SA (Senat Akademik), Pemimpin (Rektor), dan Dewan Profesor.
Akhirnya, terbentuk MWA UNS berjumlah 17 orang yang terdiri atas:
1. Mendikbud (Nadiem Makarim)
2. Rektor (Prof. Dr. Jamal Wiwoho S.H., M.Hum)
3. Ketua SA (Prof. Adi Sulistiyono, S.H., M.H)
Wakil dari masyarakat sebanyak 4 orang yakni:
4. Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, SIP
5. Ir. Gunawan Sulistyo, MM
6. Dr. Suprayitno MM.
7. Drs. Charmaida Tjokrosuwarno, MA
Serta 7 perwakilan Senat Akademik:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.