KOMPAS.com - Belum lama ini Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta telah diresmikan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2020 Tentang UNS PTN-BH pada 6 Oktober 2020.
Perubahan status kelembagaan ini merupakan salah satu poin dari kebijakan Kampus Merdeka yaitu memberi kemudahan PTN untuk naik status kelembagaannya menjadi PTN-BH.
Bagi para mahasiswa, apakah sudah mengetahui apa itu PTN-BH? Kalau belum, yuk kita ulas singkat tentang PTN-BH.
Baca juga: UNS Kini Resmi Berstatus PTN Badan Hukum
Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (21/10/2020), ini ulasannya.
PTN-BH adalah singkatan dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perguruan tinggi yang berstatus PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Tapi, sebelum menjadi PTN-BH dulu sebutannya adalah PTN BHMN (Badan Hukum Milik Negara).
Empat perguruan tinggi yang pertama kali menyandang status BHMN dulu adalah UI, UGM, IPB, dan ITB.
Pada tahun 2012 berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, BHMN pun diputuskan menjadi PTN-BH.
Cara bertransformasi menjadi PTN-BH:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.