Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Tahap 2 Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dimulai, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 18/10/2020, 07:55 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Beasiswa Unggulan 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini telah masuk ke Seleksi Tahap Dua.

"Hai calon penerima Beasiswa Unggulan, yuk catat tanggal Seleksi Tahap II Beasiswa Unggulan 2020," tulis akun media sosial Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sabtu (17/10/2020).

Puslapdik menjelaskan, Seleksi Tahap II merupakan tahap Wawancara Beasiswa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 dan 21 Oktober 2020.

Bagi calon penerima Beasiswa Unggulan diharapkan segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta. Sebab, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: Erick Thohir untuk Wisudawan: Kami Mencari Talenta Terbaik untuk BUMN

"Calon penerima dapat melihat informasi lengkap pada email masing-masing peserta ya. Persiapkan dirimu sebaik mungkin, semangaat," pesan Puslapdik.

Cakupan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020

Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung.

Untuk penerima yang notabennya mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan selama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3).

I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni:

Baca juga: Soul Travellers, Cerita 39 Anak Muda Indonesia Menjelajah Dunia

1. Biaya pendidikan

Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya.

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP.

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia.

Baca juga: Mahasiswa, Kemendikbud Luncurkan Program Mengajar dari Rumah Tahap 2

2. Biaya hidup

Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan.

3. Biaya buku

Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah.

Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research. Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya.

Baca juga: LPDP Tawarkan Beasiswa Penuh, Ini Ragam Pembiayaan yang Diberikan

"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com