Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ajak Mahasiswa ITB Perangi Kejahatan Narkoba Lewat Digital

Kompas.com - 10/10/2020, 22:57 WIB
Dian Ihsan,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memerangi kejahatan narkoba dengan dunia digital. Hal itu dikarenakan, dengan teknologi yang semakin canggih, maka transaksi narkoba bisa dilakukan secara daring atau lebih dikenal sebagai kejahatan cyber.

"Saya serukan seluruh mahasiswa ITB untuk memerangi narkoba dengan dunia digital. Melalui internet, pengedaran narkoba lebih mudah dan sulit terdeteksi," kata Kepala BNN Komjen Heru Winarko dalam keterangannya, melansir laman ITB.go.id, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Indonesia Butuh 13 Ribu Pamong Belajar dan 19 Ribu Penilik

Heru mengaku, para pengedar biasanya memanfaatkan surface web market, deep web market, dan cryptomarket untuk mengedarkan narkoba. Di mana pembayarannya dilakukan menggunakan bitcoin.

Untuk mengantisipasi hal itu, bilang dia, BNN membuat banyak strategi untuk memerangi ancaman kejahatan narkoba salah satunya adalah strategi defence active (pertahanan aktif). Fokus strategi ini ini adalah mencegah peredaran narkoba yang dilakukan oleh sindikat jaringan pengedar narkoba.

Lanjut dia mengatakan, saat ini terdapat 654 kawasan rawan narkoba di Indonesia. BNN memberdayakan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan narkoba melalui peningkatan kemampuan berwirausaha.

"Hasil kerajinan tangan masyarakat dipasarkan melalui platform tokostopnarkoba.com," ujarnya.

Dengan menggandeng mahasiswa, dia mengakui, maka bisa membantu memerangi ancaman kejahatan narkoba. Mahasiswa mampu membantu generasi muda lainnya supaya tidak terjerumus narkoba.

"Menyelamatkan generasi muda dari narkoba merupakan hal yang sangat penting dilakukan karena masa muda merupakan masa yang rentan terhadap pengaruh lingkungan," terang Heru.

Jenis narkoba baru

Selama ini, kalangan masyarakat mengira bahwa narkoba hanya sebatas heroin, morfin, kokain, ganja, dan sejenisnya. Ternyata terdapat narkotika jenis baru yang disebut New Psychoactive Substances (NPS).

"NPS merupakan narkoba yang disintesis menyerupai ganja, kokain, sabu, dan narkoba lain yang sudah banyak diketahui oleh masyarakat," tegas Heru.

Saat ini, kata dia, terdapat 78 NPS di Indonesia dari 950 NPS yang ada di dunia. Dari total itu, sebanyak 76 NPS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga: Akademisi UGM: UU Cipta Kerja Respons Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

"Indonesia seringkali menjadi tempat transit perdagangan narkoba yang mau disalurkan ke Australia. Tidak jarang juga Indonesia menjadi tujuan perdagangan narkoba internasional. Rute pergadangannya 80% dilakukan melalui jalur laut. Maka dari itu kita harus perangi narkoba," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com