KOMPAS.com - Hari Guru Sedunia diperingati pada 5 Oktober setiap tahunnya. Peringatan hari guru telah dimulai sejak 16 tahun lalu, tepatnya pada 5 Oktober 1994.
Hari ini, Kamis (8/10/2020) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar peringatan Hari Guru Sedunia tingkat Nasional 2020 bertema Guru: Memimpin dalam Krisis Menata Masa Depan Pendidikan Indonesia.
Sekaligus menjadi momen pembukaan webinar nasional bagi guru dalam rangka hari Peringatan Hari Guru sedunia 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Hari Guru Sedunia dicanangkan untuk mengakui status dan peran guru.
Baca juga: Asesmen Nasional Jadi Pengganti UN 2021, Ini 3 Aspek yang Akan Diuji
Selama pandemi, lanjut Mendikbud, Unesco melaporkan hampir 1,6 miliar peserta didik terdampak dari penutupan sekolah. Pandemi Covid-19 juga berdampak pada lebih dari 63 juta guru di seluruh dunia.
"Terlepas dari fakta yang tidak kita inginkan ini, kita masih melihat kiprah yang luar biasa dari para guru," papar Mendikbud dalam konferensi daring Peringatan Hari Guru Sedunia tingkat Nasional 2020, Kamis (8/10/2020).
Mendikbud pun menyampaikan terima kasih tak terhingga atas perjuangan para guru di masa pandemi.
"Terima kasih yang tak terhingga bagi ibu dan bapak guru yang telah mengorbankan waktu dan tenaga dan bahkan bagian dari hidupnya sendiri demi para murid," tuturnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem soal Pengganti UN 2021: Tidak Perlu Bimbel Khusus
Menurutnya, para guru dengan hati nurani, dengan penuh keterbatasan, tetap memilih untuk mengajar, bagimanapun caranya, daripada murid-muridnya tidak mendapat pengajaran.
" Hari guru sedunia tahun ini perlu kita maknai khusus. Di mana peran guru adalah sangat mulia. Para guru tidak hanya memastikan kelangsungan pembelajaran namun juga berperan lebih untuk mendukung kesehatan mental dan kesejahteraan murid mereka," imbuh dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan