KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, Rabu (23/9/2020).
Kemendikbud, kata dia, memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka. Sementara untuk mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet, tetap mengikuti juknis yang telah ditetapkan.
“Bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, silakan mendaftarkan," sambung Evy seperti dilansir dari laman Kemendikbud.
Baca juga: Mahasiswa S1-S3, Ini Cara Daftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud
Pendaftaran nomor ponsel dapat dilakukan melalui sekolah atau perguruan tinggi masing-masing. Nantinya, satuan pendidikan yang akan menginput nomor ponsel tersebut melalui aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti.
“Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut,” imbuh Evy.
Terkait dengan sejumlah usulan untuk meningkatkan kuota umum di samping kuota belajar, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Evy menegaskan, daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020
Ia mengatakan, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan.
“Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” jelas Evy di Jakarta, pada Selasa (22/09/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.