Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/09/2020, 11:05 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani, Rabu (23/9/2020).

Kemendikbud, kata dia, memastikan aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti sebagai sumber data penerima bantuan kuota data internet tetap dibuka. Sementara untuk mekanisme penyaluran bantuan kuota data internet, tetap mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

“Bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa yang belum mendaftarkan nomor ponselnya, silakan mendaftarkan," sambung Evy seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Baca juga: Mahasiswa S1-S3, Ini Cara Daftar Beasiswa Unggulan dari Kemendikbud

Pendaftaran nomor ponsel dapat dilakukan melalui sekolah atau perguruan tinggi masing-masing. Nantinya, satuan pendidikan yang akan menginput nomor ponsel tersebut melalui aplikasi Dapodik dan aplikasi PDDikti.

“Data nomor ponsel didaftarkan oleh satuan pendidikan dan verifikasi validasi dilakukan berdasarkan perguruan tinggi dan sekolah basisnya. Terkait keakuratan nomor masing-masing menjadi tanggung jawab lembaga tersebut,” imbuh Evy.

Kemendikbud dorong penggunaan kuota belajar

Terkait dengan sejumlah usulan untuk meningkatkan kuota umum di samping kuota belajar, Kemendikbud telah menyiapkan daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar melalui laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Evy menegaskan, daftar tersebut juga memuat aplikasi dan video conference yang utama dan secara umum banyak sekali digunakan dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sehingga diyakini memadai untuk pemenuhan kebutuhan PJJ.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020

 

Ia mengatakan, daftar laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi kekhawatiran kuota data internet disalahgunakan.

“Dijelaskan dalam laman tersebut kuota bantuan internet dari Kemendikbud dibagi dua, ada kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar ini hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang telah Kemendikbud siapkan guna mendukung pembelajaran jarak jauh,” jelas Evy di Jakarta, pada Selasa (22/09/2020).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+