KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kesempatan warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bagi pelajar DKI Jakarta yang merupakan peserta KJP Plus Tahap I, pencairan dana KJP Plus Tahap I Bulan September 2020 untuk jenjang SD, SMP dan SMA/SMK sederajat dimulai hari ini, Selasa (22/9/2020).
Info tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui laman media sosial Instagram.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2020 bulan September dijadwalkan cair mulai tanggal 22 September 2020,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020
Melansir akun resmi Disdik DKI Jakarta, diinformasikan jadwal pencairan dan besarnya Dana KJP Plus menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
1. Mulai 22 September 2020
SD/SDLB/MI total bantuan RP 250.000/bulan.
2. Mulai 24 September 2020
SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.
3. Mulai 25 September 2020
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.