Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/09/2020, 07:49 WIB

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak berusia 8 tahun ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara daring (online).

Menurut keterangan KPAI, anak mendapatkan beberapa pukulan, di antaranya menggunakan gagang sapu, saat belajar online hingga meninggal dunia.

KPAI menyatakan sangat prihatin atas perbuatan kedua orangtua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan, dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3.

Baca juga: 8 Mahasiswa Terbaik di Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Nasional 2020

Dalam kasus ini, terang dia, tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.

Orangtua harus sabar, guru jangan bebani siswa

Retno mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua di rumah, sehingga menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar.

Kesabaran orangtua, jelas dia, menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.

"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Baca juga: Pendaftaran Kuota Gratis dari Kemendikbud Diperpanjang, Ini Caranya

Saat anak tidak bisa mengerjakan tugas dan orangtua selalu membentak apalagi memukul, anak justru akan mengalami kesulitan memahami pelajaran.

KPAI juga mengingatkan para orangtua dan para guru untuk selalu membangun komunikasi yang baik selama PJJ.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+