KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak berusia 8 tahun ketika mengalami kesulitan belajar jarak jauh secara daring (online).
Menurut keterangan KPAI, anak mendapatkan beberapa pukulan, di antaranya menggunakan gagang sapu, saat belajar online hingga meninggal dunia.
KPAI menyatakan sangat prihatin atas perbuatan kedua orangtua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh.
Komisioner KPAI Retno Listyarti menyatakan, dalam UU 35/2014 tentang perlindungan Anak, ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3.
Baca juga: 8 Mahasiswa Terbaik di Pemilihan Mahasiswa Berprestasi Nasional 2020
Dalam kasus ini, terang dia, tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.
Retno mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orangtua di rumah, sehingga menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar.
Kesabaran orangtua, jelas dia, menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Baca juga: Pendaftaran Kuota Gratis dari Kemendikbud Diperpanjang, Ini Caranya
Saat anak tidak bisa mengerjakan tugas dan orangtua selalu membentak apalagi memukul, anak justru akan mengalami kesulitan memahami pelajaran.
KPAI juga mengingatkan para orangtua dan para guru untuk selalu membangun komunikasi yang baik selama PJJ.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.