11 bidang usaha esensial
Adapun 11 bidang usaha esensial yang tetap berjalan dengan kapasitas minimal, yakni:
- Kesehatan
- Energi
- Keuangan
- Perhotelan
- Industri strategis
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Komunikasi dan teknologi informatika
- Logistik
- Konstruksi
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
Catatan:
Seluruh izin pengecualian operasi bidang non esensial, harus mengajikan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta.
Upaya pemerintah dan masyarakat
Upaya yang dilakukan pemerintah yakni menjalankan 3T:
- Testing (pengujian melalui tes PCR)
- Tracing (pelacakan orang kontak erat kasus Covid-19)
- Treatment (perawatan/isolasi pasien positif Covid-19 sampai sembuh)
Baca juga: Akademisi UGM: PSBB Dilonggarkan Persulit Pengendalian Corona
Upaya yang dilakukan masyarakat yakni menjalankan 3M:
- Memakai masker
- Menjaga jarak
- Mencuci tangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.