Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Info Disdik DKI: Siswa, Pahami Maksud "Rem Darurat" Saat PSBB Lagi

Kompas.com - 11/09/2020, 08:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Semakin hari, jumlah pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19 bertambah banyak. Tak terkecuali di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itulah Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan Rem Darurat. Apa itu rem darurat? Bagi siswa sekolah yang ada di wilayah DKI Jakarta, maka harus memahaminya.

Melansir akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020), ini penjelasan mengenai kebijakan rem darurat.

Rem darurat artinya, kita kembali ke masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara penuh mulai 14 September 2020.

Baca juga: Bosan PJJ Itu-itu Saja? Ini 6 Model Pembelajaran Inovatif bagi Siswa

Ada dua indikator yang mengkhawatirkan yakni tingkat kematian dan kasus aktif akibat Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Meski tingkat kematian di Jakarta terus menurun, namun jumlah absolutnya terus bertambah. Semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protab Covid-19.

Tak hanya itu saja, indikator berikutnya, kasus aktif yakni orang positif yang masih harus menjalani isolasi dan perawatan di rumah sakit juga banyak.

Saat ini, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU terus meningkat. Sebanyak 77 persen dari total 4.053 tempat tidur isolasi khusus untuk pasien dengan gejala sedang sudah terisi penuh.

Sementara itu, sebanyak 83 persen dari total 528 tempat tidur ICU sudah terisi penuh. Tanpa PSBB, secara statistik semua tempat tidur akan penuh pada 8-10 hari ke depan (15 September untuk tempat tidur ICU dan 17 September untuk tempat tidur isolasi).

Kini, Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19.

Lagi-lagi, jika tetap seperti saat ini dan tanpa pembatasan secara ketat, seluruh tempat tidur tambahan tersebut diperkirakan akan terisi penuh pada 25 September (tempat tidur ICU) dan 6 Oktober 2020 (tempat tidur isolasi).

"Yuk, kita rem penularan dengan memperhatikan poin penting selama masa rem darurat dan PSBB ini. Bagikan juga info ini ke orang di sekitar kita ya," tulis admin Instagram Disdik DKI Jakarta.

Penjelasan rem darurat

Berkut ini penjelasan lain dari Rem Darurat:

Maka seluruh aktivitas dilakukan dari rumah. Yakni bekerja, belajar, dan beribadah.

  1. Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian (terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat).
  2. Seluruh tempat hiburan harus tutup.
  3. Seluruh usaha makanan seperti rumah makan hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar.
  4. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan di lingkungan publik.
  5. Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.

Jadi, seluruh tempat kegiatan usaha non esensial harus tutup dan melaksanakan WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com