Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/08/2020, 14:10 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Usai jenjang SD/SDLB/MI, kini giliran para siswa DKI Jakarta jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM yang bakal menerima dana KJP Plus Tahap I di bulan Agustus 2020.

Adapun informasi dilansir dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Ini ada pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus.

Berikut ini tulisan admin:

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus.

Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 bulan Agustus dijadwalkan cair mulai tanggal 19 Agustus 2020.

Baca juga: Siswa SD! Yuk Ikut FLS2N 2020, Ini Cara Daftarnya

Jadwal pencairan

1. 24 Agustus 2020

  • SMP/SMPLB/MTs/PKBM total bantuan Rp 300.000/bulan.

2. 25 Agustus 2020

  • SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.
  • SMK total bantuan RP 450.000/bulan.

Penerima KJP Plus - KJMU diimbau agar memantau dana masuk dan bertransaksi melalui aplikasi JakOne Mobile dari ponsel pintar masing-masing.

Selama memanfaatkan atau membelanjakan dana KJP Plus - KJMU agar tetap memperhatikan pelaksanaan PSBB dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Selalu menggunakan masker tanpa kecuali.

2. Sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

3. Hindari berjabat tangan, bercium pipi dan ngerumpi. Gunakan metode lain untuk saling sapa tanpa harus bersentuhan.

4. Tunda ke ATM dan kantor layanan Bank apabila terjadi kerumunan dan tidak dapat menjaga jarak aman minimal 1 meter.

5. Lebih praktis, aman dan nyaman berbelanja di lebih dari 2,9 juta merchant QRIS melalui scan to Play JakOne Mobile.

Apa itu KJP Plus

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Program ini tujuannya agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu.

Baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Baca juga: Jadi Penentu Kualitas Belajar, Guru Didorong Berpusat pada Siswa

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup:

  • seragam
  • sepatu
  • tas sekolah
  • biaya transportasi
  • makanan
  • biaya ekstrakurikuler
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com