Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendikbud Jawab Kekhawatiran Pembelajaran Tatap Muka

Kompas.com - 15/08/2020, 08:00 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah baru saja mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang pelaksanaan pendidikan di era pandemi Covid-19.

Hasilnya pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi dengan fokus memperluas pembelajaran tatap muka di zona kuning.

Aturan ini menuai kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus baru Covid-19 atau membuat klaster-klaster baru, meski akan disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri mengatakan, pemerintah menyadari pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya kluster-kluster baru.

Baca juga: Siswa Terpapar Covid-19 Akibat Tatap Muka, Ini Klarifikasi Kemendikbud

“Namun kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat,” ujarnya dalam Bincang sore bersama awak media melalui telekonferensi Zoom, Kamis (13/8/2020).

Itu berarti, pihak yang menetapkan pembelajaran tatap muka adalah pemerintah daerah dan sekolah terkait.

Kemudian, kepala sekolah juga diharuskan mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19, diverifikasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Bahkan, Jumeri menyebut, pihak yang paling berwenang dalam mengikutsertakan peserta didik mengikuti pembelajaran tatap muka adalah orangtua.

“Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah putra-putrinya diperbolehkan ikut atau tidak,” ungkapnya.

Baca juga: Kemendikbud: Kurikulum Darurat untuk Kurangi Beban Guru dan Siswa

Sebelumnya, Kemendikbud juga sudah melakukan sosialisasi sosialisasi kepada seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia untuk memastikan tahapan pembukaan kembali sekolah dilakukan sesuai SKB dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Adapun, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat per kelas diikuti 30-50 persen peserta didik.

Untuk kapasitas kelas, perubahaan terjadi pada peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

Klarifikasi atas timbulnya klaster baru

Lebih lanjut, Jumeri mengatakan, pihaknya menerima laporan dari berbagai daerah bahwa pembukaan pembelajaran tatap muka di zona kuning menimbulkan klaster-klaster baru.

Baca juga: Ini Klarifikasi Kemendikbud Terkait Siswa Papua yang Terpapar Covid-19

Dia pun meluruskan bahwa hal tersebut bukan terjadi pada Agustus ketika Penyesuaian SKB Empat Menteri dikeluarkan (koma) melainkan akumulasi kejadian dari bulan Maret sampai Agustus.

Jumeri mencontohkan, terdapat laporan dari Papua sebanyak 289 peserta didik positif Covid-19. Setelah diklarifikasi, peserta didik tersebut positif sebelum dibukanya pembelajaran tatap muka di zona kuning.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com