Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kuota Keringanan Biaya Kuliah di Unnes Selama Pandemi

Kompas.com - 04/08/2020, 14:18 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Hadirnya wabah virus corona atau Covid-19 di dunia telah membuat tatanan dunia berubah. Terlebih pada sektor ekonomi dan pariwisata.

Namun, sektor pendidikan juga ikut kena imbas. Bagi dunia pendidikan tinggi, biaya kuliah tentu cukup besar. Apalagi bagi warga kurang mampu.

Bagi orang tua yang berpenghasilan rendah tentu pandemi Covid-19 membuat ekonomi di dalam keluarga itu terganggu. Terlebih yang memiliki anak kuliah di perguruan tinggi.

Baca juga: Ini 4 Kebijakan dan 5 Keringanan untuk Mahasiswa dari Mendikbud Nadiem

Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang isinya tentang keringanan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi.

Rektor dukung Mendikbud

Melansir laman Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (4/8/2020), Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman menyampaikan dukungan atas kebijakan Mendikbud di masa pandemi.

"Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi," ujarnya.

Dalam Permendikbud yang diterbitkan Juni 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Unnes mendapatkan kuota dengan rincian:

1. Penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semeater 1 sebanyak 1.784 mahasiswa.

2. Kuota bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa.

3. Kuota bantuan UKT untuk semester 5 sebanyak 893 mahasiswa.

4. Kuota bantuan UKT untuk semester 7 berjumlah 1.351 mahasiswa.

Di Unnes, keringanannya dalam empat bentuk yaitu:

  1. Dapat berupa pembebasan sementara UKT.
  2. Pengurangan UKT.
  3. Perubahan kelompok UKT.
  4. Pembayaran UKT secara mengangsur.

Dijelaskan, Unnes telah menindaklanjuti peraturan mendikbud dengan menerbitkan peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut diatur mahasiswa dapat memperoleh empat jenis keringanan UKT tersebut dengan melakukan perubahan data di datapokok.unnes.ac.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com