KOMPAS.com - Hadirnya wabah virus corona atau Covid-19 di dunia telah membuat tatanan dunia berubah. Terlebih pada sektor ekonomi dan pariwisata.
Namun, sektor pendidikan juga ikut kena imbas. Bagi dunia pendidikan tinggi, biaya kuliah tentu cukup besar. Apalagi bagi warga kurang mampu.
Bagi orang tua yang berpenghasilan rendah tentu pandemi Covid-19 membuat ekonomi di dalam keluarga itu terganggu. Terlebih yang memiliki anak kuliah di perguruan tinggi.
Baca juga: Ini 4 Kebijakan dan 5 Keringanan untuk Mahasiswa dari Mendikbud Nadiem
Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang isinya tentang keringanan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi.
Melansir laman Universitas Negeri Semarang (Unnes), Selasa (4/8/2020), Rektor Unnes Prof. Dr. Fathur Rokhman menyampaikan dukungan atas kebijakan Mendikbud di masa pandemi.
"Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah melakukan berbagai kebijakan untuk meringankan biaya kuliah mahasiswa selama pandemi," ujarnya.
Dalam Permendikbud yang diterbitkan Juni 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Unnes mendapatkan kuota dengan rincian:
1. Penerima KIP Kuliah untuk mahasiswa baru semeater 1 sebanyak 1.784 mahasiswa.
2. Kuota bantuan UKT untuk semester 3 berjumlah 570 mahasiswa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.