Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Corona Indonesia Lampaui China, Pakar UGM: Aturan Harus Tegas

Kompas.com - 21/07/2020, 10:24 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Sumber ugm.ac.id

Menurutnya, pengawasan memang tidak perlu 24 jam, tetapi diutamakan di tempat publik, rumah makan dan ruang-ruang besar yang kemungkinan menjadi tempat berkumpul. Hal ini tentu juga melibatkan banyak pihak terkait.

“Oleh karena itu, aturan dalam New Normal perlu ditegakkan. Saya kira efektif jika ditegakkan dengan benar dan tegas, artinya semua yang melanggar baik pejabat, bupati, gubernur wajib, siapapun dikenakan denda," imbuhnya.

Kembali perketat mobilitas antar daerah

Meski begitu, di tengah tingginya kasus infeksi Covid-19, ia menilai pemerintah mulai membuka komunikasi yang baik dengan ahli-ahli di perguruan tinggi dan membuat komunikasi risiko yang baik dan terencana.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Pemerintah pun kini lebih jeli memetakan masalah dan kondisi terkini di setiap daerah dan memperkuat kapasitas laboratorium di daerah terkait pemeriksaan Covid-19.

Bayu menyarankan perlu dilakukan kerja sama dengan laboratorium swasta dan kembali memperketat mobilitas antar daerah.

Masyarakat yang masuk suatu daerah dan berasal dari daerah risiko tinggi, lanjut dia, wajib karantina terpusat selama 14 hari terlepas dari apapun hasil polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test sebelum berangkat.

“Karena kebijakan PCR dan rapid yang berlaku 14 hari sekarang tidak efektif. Untuk itu perlu memperkuat surveilans mobilitas dan perbatasan terutama daerah yang banyak kasusnya, perkuat penemuan kasus dengan melibatkan tambahan tenaga dari luar pemerintah untuk membantu penemuan kasus dan contact tracing, dan lain-lain," jelasnya.

Baca juga: Dana KJP Plus Bulan Juli Cair Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Untuk kembali memberlakukan pembatasan-pembatasan, Bayu Satria menyampaikan pembatasan sebaiknya dilakukan hanya untuk daerah-daerah yang kasusnya tidak terkontrol, seperti Surabaya.

Meski begitu, pembatasan ini dinilai Bayu tidak harus dengan skala 1 kota, cukup dipetakan wilayah-wilayah di kota tersebut yang sangat berisiko tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber ugm.ac.id
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com