Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/07/2020, 15:27 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 untuk jalur zonasi tingkat RW.

Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam Kepdis tersebut, PPDB Jalur Zonasi Bina RW sekolah diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.

Melalui laman media sosial, Disdik DKI mengumumkan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW akan dibuka tengah malam ini.

"Siap-siap! Nanti malam, PPDB Jalur Zonasi Bina RW Sekolah dibuka! Pendaftaran dibuka pukul 00.01 WIB pada tanggal 4 Juli 2020, dan berakhir pukul 16.00 WIB," tulis akun Instagram Disdik DKI, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: Mendikbud Jelaskan 3 Fokus Penyederhanaan Kurikulum Selama Pandemi

Pendaftaran PPDB tersebut dibuka hanya satu hari, yakni Sabtu 4 Juli 2020 pukul 00.01 sampai 16.00 WIB.

Pengumuman hasil PPDB akan disiarkan pada Sabtu 4 Juli 2020 pukul 18.00 WIB.

Sementara Lapor Diri daring bagi siswa yang diterima harus dilakukan pada Senin 6 Juli 2020 pukul 00.01-16.00 WIB.

Berikut informasi seputar pendaftaran:

Persyaratan

Pilihan sekolah saat pengajuan pendaftaran:
1. CPDB SMP hanya dapat memilih 1 sekolah.
2. CPDB SMA hanya dapat memilih 1 peminatan dalam 1 sekolah.

Baca juga: Beasiswa S2 Brunei, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 5 Juta Per Bulan

Kriteria seleksi:
1. Domisili CPDB terdata di RW yang sama dengan RW sekolah pilihan.
2. Jika daya tampung penuh, seleksi dilakukan dengan mengurutkan usia dari yang tertua ke usia termuda.
3. Jika terdapat usia yang sama, seleksi dilakukan dengan mengurutkan waktu mendaftar lebih awal.

Alur pendaftaran

1. Akses situs http://ppdb.jakarta.go.id.

2. Pilih jenjang SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi Bina RW Sekolah.

3. Login dengan input nomor peserta dan password.

4. Klik pilih sekolah.

5. Cari sekolah yang diinginkan (maksimal 1 sekolah).

6. Cek ulang pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".

7. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu Seleksi pada situs http://ppdb.jakarta.go.id atau masukkan nomor pendaftaran di kolom pencarian.

8. Jika CPDB tidak diterima di sekolah pilihan, dapat mendaftar di RW/sekolah yang sama dengan peminatan yang berbeda.

Baca juga: Orangtua, Ini Buku Saku Panduan Tahun Ajaran Baru dari Kemendikbud

Ketentuan pendaftaran

  • CPDB yang diterima sementara selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
  • CPDB yang tidak diterima dapat mendaftar di sekolah lain dalam RW/sekolah yang sama dengan peminatan berbeda selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
  • CPDB baru yang diterima wajib lapor diri secara daring sesuai jadwal.
  • CPDB yang diterima tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com