Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Keberatan Usia PPDB ke KPAI, Ini Jawaban Disdik Jakarta

Kompas.com - 29/06/2020, 13:40 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan jajarannya terkait pengaduan yang menyebutkan penetapan zonasi PPDB Jakarta tidak sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2020 dan ada pengadu keberatan terhadap kriteria usia.

Dari hasil penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan jajarannya, dinyatakan bahwa Zonasi PPDB DKI Jakarta tidak lagi didasarkan oleh Prestasi Akademik seperti tahun-tahun sebelumnya.

Perubahan paradigma ini justru mendapat apresiasi KPAI, karena Pemprov DKI Jakarta dalam PPDB 2020 berkomitmen memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang berkualitas tanpa melihat nilai akademik, namun didasarkan zona dan usia.

Baca juga: 3 Hal PPDB Jakarta 2020 yang Disebut Tak Sesuai Permendikbud No 44 Tahun 2019

Ini alasan Kadis Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, menjawab pertanyaan KPAI, bahwa kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal/domisili calon peserta didik harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan.

Sistem sekolah pun dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu, disarankan agar anak-anak tidak terlalu muda ketika masuk suatu jenjang sekolah dasar.

“Jadi dalam PPDB DKI Jakarta tidak ada syarat nilai akademik seperti seleksi tahun-tahun sebelumnya,” ujar Retno dilansir dari laman KPAI.

Menurut Kadisdik DKI Jakarta, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan seleksi usia dilatarberlakangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat yang mampu.

Oleh karena itu, kebijakan baru diterapkan, yaitu usia sebagai kriteria seleksi setelah siswa tersebut harus berdomisili dalam zonasi yang ditetapkan, bukan lagi prestasi.

Baca juga: Seleksi Umur di PPDB 2020 Jakarta Berpotensi Menyalahi Permendikbud 44 Tahun 2019

Tersedia Jalur Prestasi

Terkait dengan adanya keberatan masyarakat atas kebijakan seleksi kriteria usia, bukan nilai akademik, dijelaskan oleh pihak Disdik, bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan prestasi siswa, karena tersedia Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.

Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri.

Selain itu, terdapat peningkatan kuota Jalur Afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA, dari 20 persen menjadi 25 persen dan jenjang SMK dari 20 persen menjadi 35 persen.

Selain itu, disediakan 40 persen kuota di Jalur Zonasi yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang berada di zonasi tersebut.

Sedangkan untuk kuota Jalur Prestasi jenjang SMP dan SMA sebanyak 30 persen, dan jenjang SMK 60 persen. Sementara porsi 5 persen sisanya untuk Jalur Perpindahan Orang Tua atau Guru.

“Meskipun Disdik DKI Jakarta menertapkan jalur zonasi 40 persen di bawah ketentuan Permendikbud yang seharusnya minimal 50 persen, namun jika dihitung peningkatan di jalur afirmasi maka zonasi total 60 persen" kata Retno.

Ia melanjutkan, "karena ada penambahan kuota jalur afirmasi yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan Covid-19 yang meninggal dalam tugas sebesar 5 persen, bahkan jalur afirmasi untuk SMK kuotanya ditambah 15 persen,” ungkap Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com