Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/06/2020, 08:00 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerhati pendidikan Doni Koesoema menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.

Ada beberapa hal yang tak sesuai dengan Permendikbud itu, yakni kuota, penggunaan seleksi usia tanpa mengutamakan jarak, dan proses PPDB.

"Pertama, dari sisi kuota zonasi, DKI hanya memberikan kuota 40 persen, yang seharusnya 50 persen. Kedua, dari sisi proses, seharusnya PPDB dimulai dengan jalur zonasi terlebih dahulu, bukan afirmasi, seperti dilakukan di DKI," kata Doni dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, proses PPDB DKI Jakarta 2020 harus dimulai dari jalur zonasi terlebih dahulu. Doni mengatakan, inti utama tentang Permendikbud No 44 Tahun 2019 adalah jalur zonasi pertama kali dilakukan.

"Masing-masing daerah memang unik, tapi prosesnya harus dari jalur zonasi dulu," kata Doni.

Menurut Doni, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta keliru menafsirkan proses PPDB. Ia menyebutkan, proses PPDB jalur zonasi mesti diselesaikan terlebih dahulu, kemudian diikuti jalur lainnya.

"Di DKI prosesnya dari jalur afirmasi, baru zonasi. Ini keliru. Zonasi diselesaikan dulu, baru afirmasi, baru jalur pindahan, dan kalau kuota masih ada, pemda boleh membuka jalur prestasi," ujar Doni.

Ia menilai, penggunaan seleksi usia tanpa dilakukan seleksi jarak sebelumnya adalah sebuah kekeliruan. Panitia PPDB Jakarta 2020 harus mengukur jarak rumah siswa ke sekolah sebelum menggunakan usia jika pendaftar melebihi daya tampung.

Baca juga: Orangtua Siswa Teriak Bohong Saat Kadisdik DKI Jelaskan PPDB Jalur Zonasi

Dalam Permendikbud No 44 Tahun 2019 Bagian Kedua Jalur Pendaftaran PPDB Paragraf 1  Umum Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan atau prestasi.

Sebelumnya, PPDB DKI Jakarta 2020 menuai polemik. Orangtua siswa menilai pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2020 tak sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, Jakarta memiliki demografi yang unik.

Hal itu menjadi pertimbangan Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah.

"Keunikan demografi Kota Jakarta, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta," kata Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Disdik DKI, Jumat (26/6/2020).

"(Kemudian) sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," lanjut dia.

Nahdiana mengklaim sistem PPDB jalur zonasi di Jakarta tetap sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.

"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com