Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X: Kebijakan UKT Diharapkan Mampu Hapus Dikotomi PTN dan PTS

Kompas.com - 24/06/2020, 08:43 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melalui kanal Youtube (19/6/2020) mengumumkan kebijakan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di masa pandemi Covid-19.

Nadiem menjabarkan, keringanan UKT untuk mahasiswa dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain cicilan, penundaan, dan penurunan UKT.

Selain itu, Kemendikbud juga memberikan dana bantuan UKT untuk 410.000 mahasiswa yang belum menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Mayoritas akan diberikan untuk mahasiswa PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Hal ini dikarenakan kebijakan sebelumnya (keringanan UKT) adalah untuk PTN" kata Nadiem.

Ia melanjutkan "Sementara, banyak sekali mahasiswa PTS yang rentan tidak lulus dikarenakan masalah pembayaran. Dari sisi institusi, PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT, juga ikut rentan. Kami bukan hanya di lingkup Negeri saja, tapi lingkup kami mencakup dua-duanya, yaitu negeri dan swasta,” ungkap Mendikbud Nadiem.

Baca juga: Penjelasan Nadiem soal Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN dan PTS

Dikotomi swasta dan negeri

Melalui siaran persnya, Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud ini.

Ia mengatakan, dikotomi antara negeri dan swasta memang sudah menjadi masalah yang berlarut-larut. Di masa pandemi ini, justru institusi swasta yang keberjalanannya paling rentan, karena dana operasionalnya mayoritas dari UKT dan SPP.

“Kalau negeri masih ada biaya yang ditanggung pemerintah. Kebijakan Kemendikbud sudah tepat dengan memprioritaskan mereka,” kata Hetifah dikutip dari laman dpr.

Selain dana bantuan UKT, ia juga mengapresiasi pengalihan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja terhadap sekolah swasta. Dulunya, kedua komponen ini hanya diperuntukan untuk sekolah negeri saja.

“Sekarang bisa mencakup swasta dan negeri. Juga targetnya bukan lagi sekolah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini,” papar politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ke depan, Hetifah berharap kesenjangan antara institusi pendidikan negeri dan swasta dapat terus dijembatani dengan kebijakan yang tepat. 

"Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ucap Hetifah.

Politisi dapil Kalimantan Timur ini menyampaikan, Komisi X DPR RI baru saja menerima Badan Musyawarah Perguruan Swasta.

Banyak sekali masukan konkrit terkait revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia berharap, ke depannya bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com