Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Tingkat Akhir Cukup Bayar 50 Persen UKT, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 19/06/2020, 17:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Kompas.com - Melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebut mahasiswa yang terdampak ekonomi di masa pandemi Covid-19 dapat mengajukan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

Kemendikbud menawarkan lima skema keringanan UKT, mulai dari cicilan UKT tanpa bunga, penundaan UKT, hingga tawaran beasiswa.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

Skema pertama ialah cicilan UKT dengan bunga nol persen. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat melakukan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Tanggal pembayaran UKT dapat disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Lalu, skema ketiga ialah penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya kepada perguruan tinggi. Nominal UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya ada skema beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Skema kelima ialah bantuan infrastruktur. Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Nadiem juga menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah atau tingkat akhir, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika hanya mengambil sebanyak 6 SKS. Dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Nadiem menyebut, sebelum adanya kebijakan baru ini, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Baca juga: Politeknik Siber dan Sandi Negara, Bebas Biaya Pendidikan dan Asrama

Sedangkan untuk membantu mahasiswa PTS yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar UKT, Kemendikbud telah menganggarkan dana dari Dikti.

Tujuan diberikannya bantuan dana UKT untuk mahasiswa PTS, diterangkan Nadiem, sebab Permendikbud sebelumnya adalah relaksasi untuk perguruan tinggi negeri.

"Kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, 7 di tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com