Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2020, 17:38 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

Kompas.com - Melalui Permendikbud No.25 Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyebut mahasiswa yang terdampak ekonomi di masa pandemi Covid-19 dapat mengajukan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

Kemendikbud menawarkan lima skema keringanan UKT, mulai dari cicilan UKT tanpa bunga, penundaan UKT, hingga tawaran beasiswa.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk Dukungan Bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

Skema pertama ialah cicilan UKT dengan bunga nol persen. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

Kedua, mahasiswa dapat melakukan penundaan pembayaran UKT sesuai dengan kemampuan mahasiswa. Tanggal pembayaran UKT dapat disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Lalu, skema ketiga ialah penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT namun mengajukan penurunan biaya kepada perguruan tinggi. Nominal UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Selanjutnya ada skema beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Skema kelima ialah bantuan infrastruktur. Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Baca juga: 8 Kampus Terbaik Indonesia di Pemeringkatan Dunia QS WUR 2021

Nadiem juga menyebut, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya ketika menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa di masa akhir kuliah atau tingkat akhir, lanjut Nadiem, membayar paling tinggi 50 persen UKT jika hanya mengambil sebanyak 6 SKS. Dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4, serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com