Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Siapkan Panduan Materi Ajar dan Pengunaan Dana BOS di Tahun Ajaran Baru

Kompas.com - 18/06/2020, 22:09 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk segera membuat panduan berdasarkan materi ajar untuk menindaklanjuti keputusan bersama empat menteri, pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.

Ia meminta pemerintah menyiapkan panduan berdasarkan materi ajar untuk penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

"Pada pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru Senin (15/6/2020) lalu hanya mengatur teknis pelaksanaan, belum ada panduan berdasar materi ajar,” ujar Lestari Moerdijat.

Ia melanjutkan, “jadi pemerintah harus segera mempersiapkan panduan berdasarkan materi ajar," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: SKB 4 Menteri Atur Kegiatan Belajar Mengajar di Era Kenormalan Baru

Dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran itu dicantumkan panduan membuat materi ajar yang sesuai dengan skema belajar jarak jauh. "Karena tidak semua topik belajar cocok dengan skema yang ada saat ini," kata Rerie, sapaan akrab Lestari

Panduan dimaksud menurut Rerie, mencakup panduan belajar bagi guru, siswa dan orangtua. Selain itu, perlu dibuat model evaluasi yang disepakati oleh dinas pendidikan setempat.

Panduan penggunaan BOS

Selain panduan materi ajar, kata Legislator Partai NasDem itu, perlu juga dibuat panduan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih akomodatif terhadap sistem pembelajaran yang diterapkan.

Karena pada panduan yang ada saat ini, jelas Rerie, penggunaan dana BOS hanya boleh untuk membayar guru honorer, membeli hand sanitizer, disinfektan dan sabun, serta membeli pulsa.

"Jangan sampai setiap sekolah seenaknya sendiri menggunakan dana itu tanpa dasar kebijakan yang jelas," tegas Rerie.

Sedangkan untuk sekolah di zona hijau, menurut Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, hal paling mendasar adalah harus ada skenario exit strategy sekolah dalam menentukan jadwal masuk sekolah berdasarkan kesiapan ruang kelas.

Pada panduan diumumkan Kemendikbud, menurut Rerie, hanya mengatur persentase siswa untuk mengendalikan kepadatan saat belajar.

Seharusnya, kata Rerie, dasar pengaturan kepadatannya juga memperhitungkan prosentase jumlah kelas yang dimiliki masing-masing sekolah, sehingga pengaturan jarak antarsiswa di sekolah bisa diterapkan dengan baik.

"Perlu riset dan kesiapan yang serius untuk membuat panduan belajar yang baik di masa pandemi. Waktu enam bulan sampai dengan Desember 2020 merupakan waktu yang cukup untuk menyiapkan semuanya," ungkap Rerie.

Dengan aturan yang jelas dan baik, tegas Rerie, dapat mencegah guru dan siswa gagap dalam menyikapi panduan belajar di masa pandemi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com