Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link, Syarat dan Cara Pendaftaran PPDB SMA-SMK Jateng 2020

Kompas.com - 17/06/2020, 09:54 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Periode 2020/2021 jenjang SMA-SMK resmi dimulai hari ini, Rabu 17 Juni 2020, pukul 08.00 WIB.

Pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring (online) sehingga orangtua dan siswa diharapkan segera menyiapkan sejumlah dokumen yang perlu diunggah saat pendaftaran.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebelumnya mengingatkan orangtua siswa agar jujur saat memasukkan data-data untuk PPDB.

Baca juga: Sekolah di Zona Hijau Dibuka, Mendikbud: Dibutuhkan Izin Orangtua

Hal itu disampaikan Ganjar usai menerima presentasi terkait Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tentang PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA dan SMK, Senin(15/6/2020).

“Agar ketika mengisi data, terutama orangtua menjaga integritas dijaga. Ketika mengisi data sesuai kenyataan, kalau tidak (meskipun) dia (siswa) diterima dan data salah (tak jujur) dicoret lho. Ini saya ingatkan, nanti dicoret hati-hati,” ucap Ganjar dikutip dari laman Jatengprov.

Berikut tahapan dan syarat pendaftaran PPDB Jateng 2020, dirangkum dari laman PPDB Provinsi Jateng:

Baca juga: Ini Jumlah Siswa Per Kelas Bila Sekolah Memenuhi Syarat Tatap Muka

Tata cara pendaftaran

1. Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat http://ppdb.jatengprov.go.id/

2. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).

3. Melakukan Registrasi dan verifikasi pendaftaran diri di sistem aplikasi PPDB.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen.

6. Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I sampai V.

7. Mengunggah Piagam Prestasi Penghargaan bagi calon peserta didik yang memilih Jalur Prestasi atau calon peserta didik yang memiliki Piagam Prestasi.

Baca juga: Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

8. Apabila Calon Peserta Didik memiliki Piagam Prestasi Penghargaan lebih dari I (satu) maka Piagam Prestasi Penghargaan yang diunggah adalah Piagam Prestasi Penghargaan dengan bobot nilai tertinggi.

8. Mengunggah surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-l9, dengan wilayah kerja di luar
Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com