KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Plt. PAUD Dikdasmen Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan masyarakat Indonesia keliru tentang konsep Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Ia menegaskan PJJ tak sama dengan pembelajaran dalam jaringan ( daring).
"Karena banyak orang menyamakan PJJ ini dengan pembelajaran daring," kata Hamid Pendalaman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19 secara virtual, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Murid SMA Cikal Jalani Pertukaran Pelajar Daring dengan Sekolah Jepang
Menurutnya, PJJ dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelajaran luar jaringan ( luring) dan pembelajaran daring. Pembelajaran daring adalah pembelajaran yang menggunakan model interaktif berbasis internet dan Learning Manajemen System (LMS).
"Pembelajaran daring ini dilakukan selama ini secara interaktif seperti Zoom, Google Meet. Itu salah satu (pembelajaran) yang kami sarankan agar ada interaksi antar guru dan murid di mana (catatannya) tak ada hambatan di gawai, internet, dan pulsa," kata Hamid.
Sementara, contoh LSM seperti Rumah Belajar milik Kemendikbud dan dari swasta seperti Ruang Guru dan Quipper.
"Manakala ada hambatan pulsa, gawai, internet dan juga guru tak bisa mengintegrasikan. Itu tak harus online (daring). Ada pilihan luar jaringan," katanya.
Baca juga: Berikut Ini Pedoman PJJ Luring dalam Masa Darurat Covid-19
Menurut Hamid, contoh penerapan pembelajaran luring yaitu melalui buku pegangan siswa dna guru. Menurutnya, saat PJJ ini guru bisa meminjamkan buku pembelajaran pegangan miliknya ke siswa.
"Entah itu bisa dipinjamkan ke kelompok belajar atau diantarkan ke rumah siswa," ujarnya.
Selain itu, pembelajaran luring juga termasuk mengakses lewat televisi dan radio. Pendidik bisa memanfaatkan program Belajar dari Rumah lewat TVRI jika memiliki akses televisi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan