Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/06/2020, 16:18 WIB
|

KOMPAS.com - Ada kabar baik bagi mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Karena adanya wabah virus corona atau Covid-19, mahasiswa akan mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020. Isinya tentang keringanan UKT Pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020.

Menurut Plt. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, terbitnya KMA ini sebagai respons atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemendikbud: Tak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Covid-19

Dalam KMA itu dipaparkan bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak di segala sektor, salah satunya melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

Tentunya dapat mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai, sehingga berpotensi menghambat kelancaran pembayaran UKT pada PTKN.

"KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT," ujar Kamaruddin Amin seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (15/6/2020).

Dengan harapan, hadirnya KMA yakni adanya keringanan UKT ini bisa meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa yang terdampak Covid-19 di PTKN.

Adapun keringanan pembayaran UKT yang diberikan pada mahasiswa PTKN dibagi dalam 3 skema, yakni:

1. Pengurangan UKT

2. Perpanjangan waktu pembayaran UKT

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com