Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan dan Persyaratan Jalur Prestasi Non-akademik PPDB Jakarta

Kompas.com - 16/06/2020, 12:15 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 telah dimulai. Masa prapendaftaran telah dimulai pada 11 Juni 2020.

Namun, khusus jalur inklusi, jalur perpindahan orang tua dan anak guru, serta jalur prestasi non-akademik, pendaftarannya dimulai 15 Juni 2020.

Khusus jalur prestasi non-akademik, pendaftarannya pada 15-16 Juni 2020. Bagi calon siswa baru yang ingin mendaftar di jalur ini pada PPDB Jakarta, berikut ini ketentuan dan persyaratannya yang dirangkum dari laman resmi Disdik DKI Jakarta.

Baca juga: Ikut PPDB Jakarta Lupa Cetak Bukti Pendaftaran? Ini Cara Cetak Ulang

Ketentuan

1. Calon siswa baru yang dapat mengikuti Jalur Prestasi Non-akademik ialah:

  • Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019.
  • Warga luar Provinsi DKI Jakarta
  • Berprestasi

2. PPDB Jalur Prestasi Non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Persyaratan

1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020.
  • Untuk jenjang SMA dan SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020.

2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

3. Memiliki NIK yang tercatat dalam KK.

4. Memiliki ijazah SD/SDLB/MI atau buku rapor lengkap paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP.

5. Memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs atau buku rapor lengkap paket B atau SKYBS untuk jenjang SMA dan SMK.

6. Memiliki prestasi sebagai berikut:

a. Calon siswa baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan prestasi kejuaraan.

  • Jenjang SMP: Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta atau tingkat kota/kabupaten Provinsi DKI Jakarta.
  • Jenjang SMA/SMK: Juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta.

b. Calon siswa yang berasal dari sekolah di luar Provinsi DKI Jakarta memiliki prestasi: Juara 1, 2, 3 tingkat internasional atau nasional.

c. Calon siswa baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/Paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan atau induk organisasi yang resmi.

d. Prestasi dan kejuaraan diperoleh calon siswa baru dua tahun terakhir untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK pada sekolah sebelumnya.

Baca juga: Ini Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2020 Jalur Inklusi

e. Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan ekshibisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com