KOMPAS.com - Bagi orang tua yang ingin menyekolahkan putra dan putrinya, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Khusus wilayah DKI Jakarta, ada info persyaratan usia pada PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021. Informasi dirangkum dari akun resmi Instagram PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki.
Berikut ini tulisan admin Instagram PPDB DKI Jakarta:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, apa kamu sudah siap? Pendaftaran PPDB secara daring akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020.
Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya memastikan para peserta didik bisa mendapatkan pendidikan tuntas dan berkualitas untuk semua. Yuk, dukung #ppdbdarirumah! Kabarkan juga keluarga, tetangga, dan teman-temanmu, ya!
Baca juga: Juknis Prapendaftaran hingga Lapor Diri PPDB DKI Jakarta
Untuk persyaratan usia:
Untuk persyaratan memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
TKLB
SDLB
SMPLB
SMALB
a. Kelas 1 SD:
b. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.
c. Memiliki NIK yang tercatat dalm KK.
a. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan:
b. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020
c. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan kelahiran.
d. Memiliki NIK yang tercatat dalam KK.
Baca juga: Persyaratan Prapendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD-SMK Negeri di Jakarta
e. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI Paket A atau SKYBS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.